Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.

 

TANJUNG BALAI — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial CS (31) dan HYS (29) diringkus polisi karena kedapatan memperjualbelikan cairan (cartridge) vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi. bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H.beserta Tim Opsnal ini terjadi pada Rabu, (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 5 buah cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, dibungkus plastik kuning dengan merk Pineapple, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di lantai di hadapan para tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Mereka memperoleh cartridge vape tersebut dari seorang pria berinisial “I” yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga beli Rp1.500.000 per cartridge. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp1.600.000 per cartridge.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Pemerintah

Kominfo Batu Bara Perkuat Pemutakhiran Data Blankspot 

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:28 WIB

You cannot copy content of this page