Batu Bara | Tempo Timur – MR (28) nelayan warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit (RSU) Bidadari Kabupaten Batu Bara usai dianiaya daerah kediamannya, Jumat 17 Februari 2024 Sekira Pukul 23:30 Wib.
Dari keterangan saksi-saksi yang ada bersama korban pada saat itu, didapat media ini pelaku RH (38) nelayan, warga Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus datang meminta hutang kepada korban sambil membawa parang.
“Selanjutnya parang tersebut digunakan untuk menganiaya korban, “terang saksi.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres AKP AH Sagala membenarkan, Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi telah terjadi penganiayaan di desa Bagan Dalam.
Selanjutnya, di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H.Pardede langsung mendatangi tempat kejadian. Sesampainya di tempat kejadian melihat pelaku sudah dalam keadaan luka-luka akibat di masa oleh masyarakat setempat.
Sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahwa korban sudah di bawak kerumah sakit umum ‘Bidadari’ oleh pihak keluarga.
Dan Pelaku dibawa ke Puskesmas Labuhan ruku untuk mendapat perawatan, dan pihak Puskesmas Labuhan ruku merujuk pelaku ke Rumah sakit umum Batu Bara.
“Personil kita sudah melakukan Cek TKP / Olah TKP dan menyita barang bukti sebilah Parang Panjang serta mengarahkan Pelapor dan saksi saksi buat laporan polisi kekantor Polres Batu Bara,” terang Kapolsek.
Penulis : Ham







