PA Sianida Milik Nicholas Tercatat di Tambang Ilegal Halmahera Selatan

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel | Tempo Timur – Pemilik 19 Ton Sianida CV. Surya Semesta Sakti di duga kuat memiliki rekanan Pengguna Akhir (PA) Sianida di gunakan di tambang ilegal.

Hal ini di ketahui ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Roy Sobar dan Kanit II Aipda Ikram PS, Senin, 22 Januari 2024 di Ruang kerjanya.

Dalam keterangan Ikram, bahwa Sianida milik Nicholas tersebut memiliki dokumen yang lengkap baik izin perdagangan maupun Pengguna Akhir.

“Setelah kami melakukan kordinasi dengan ahli di kementerian ternyata izin perdagangan dan pengguna akhirnya lengkap” kata ikram.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Dalam dokumen PA, CV. Samudera Mineral Logam yang merupakan rekanan distributor CV. Surya Semesta Sakti milik Nicholas diketahui selain di Desa Anggai tecatat juga di tambang ilegal Kusubibi yang tidak memiliki Izin Wilayah Pertambangan (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun ketika di sentil terkait tambang ilegal, Iptu Roy melalui Kanit II menjelaskan bahwa akan di lakukan pengecekan per triwulan terkait penggunaanya kemana.

“Terkait pengguna Ahir nanti di kontrol oleh Dinas Perdagangan kemana saja di gunakan, karena tugas perdagangan yang memiliki fungsi kontrol pengawasan penggunaan sianida” Sambungnya.

Sekedar di ketahui pengguna Akhir adalah mereka yang memiliki izin industri dan izin lingkungan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan di berikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga  Menyambut Lebaran 2024, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Gelar Apel Siaga

Sementara yang tercatat dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat jumlah IPR yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 81 Izin IPR dan tiga izin IPR Biji Emas di antaranya di Maluku Utara di luar Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halmahera Selatan.

Dari data ini diduga kuat PA Sianida CV. Samudra Mineral Logam hanya terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) namun tidak memiliki izin industri di kusubibi karena bukan wilayah (WPR) maupun (IPR).

19 ton sianida yang sebelumnya di Police Line oleh pihak Polres Halmahera Selatan akan di serahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk di lakukan pengawasan penggunaannya.

Baca Juga  Cegah Kecelakaan Laut, Pemdes Suka Jaya Sosialisasikan Keselamatan Nelayan

Penulis : MS

Berita Terkait

Pemprov Papua Barat dan Conch Group Bahas Penguatan Investasi Hijau dalam Kunjungan Strategis ke Tiongkok
Reklamasi Tambang, Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Menanam 1000 Pohon
Waspada! Hujan Deras Petir Angin Kencang Serang Sumut, BMKG Peringatkan 10 Kabupaten
Jalan Sukarela Rusak, Warga Serua Indah Menjerit!
DLH Papua Barat Tekankan Integrasi Lingkungan dalam RTRW Pegunungan Arfak
Jalan Aria Putra Mampet, Warga Minta Pihak Terkait Segera Bertindak!
Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan dan Masa Depan Danau Toba
Perkim LH dan Kelurahan Labuhan Ruku Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:55 WIB

Pemprov Papua Barat dan Conch Group Bahas Penguatan Investasi Hijau dalam Kunjungan Strategis ke Tiongkok

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Reklamasi Tambang, Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Menanam 1000 Pohon

Jumat, 17 April 2026 - 11:33 WIB

Waspada! Hujan Deras Petir Angin Kencang Serang Sumut, BMKG Peringatkan 10 Kabupaten

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Jalan Sukarela Rusak, Warga Serua Indah Menjerit!

Senin, 2 Februari 2026 - 15:47 WIB

DLH Papua Barat Tekankan Integrasi Lingkungan dalam RTRW Pegunungan Arfak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page