Halsel | Tempo Timur – Pemilik 19 Ton Sianida CV. Surya Semesta Sakti di duga kuat memiliki rekanan Pengguna Akhir (PA) Sianida di gunakan di tambang ilegal.
Hal ini di ketahui ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Roy Sobar dan Kanit II Aipda Ikram PS, Senin, 22 Januari 2024 di Ruang kerjanya.
Dalam keterangan Ikram, bahwa Sianida milik Nicholas tersebut memiliki dokumen yang lengkap baik izin perdagangan maupun Pengguna Akhir.
“Setelah kami melakukan kordinasi dengan ahli di kementerian ternyata izin perdagangan dan pengguna akhirnya lengkap” kata ikram.
Dalam dokumen PA, CV. Samudera Mineral Logam yang merupakan rekanan distributor CV. Surya Semesta Sakti milik Nicholas diketahui selain di Desa Anggai tecatat juga di tambang ilegal Kusubibi yang tidak memiliki Izin Wilayah Pertambangan (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun ketika di sentil terkait tambang ilegal, Iptu Roy melalui Kanit II menjelaskan bahwa akan di lakukan pengecekan per triwulan terkait penggunaanya kemana.
“Terkait pengguna Ahir nanti di kontrol oleh Dinas Perdagangan kemana saja di gunakan, karena tugas perdagangan yang memiliki fungsi kontrol pengawasan penggunaan sianida” Sambungnya.

Sekedar di ketahui pengguna Akhir adalah mereka yang memiliki izin industri dan izin lingkungan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan di berikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sementara yang tercatat dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat jumlah IPR yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 81 Izin IPR dan tiga izin IPR Biji Emas di antaranya di Maluku Utara di luar Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halmahera Selatan.
Dari data ini diduga kuat PA Sianida CV. Samudra Mineral Logam hanya terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) namun tidak memiliki izin industri di kusubibi karena bukan wilayah (WPR) maupun (IPR).
19 ton sianida yang sebelumnya di Police Line oleh pihak Polres Halmahera Selatan akan di serahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk di lakukan pengawasan penggunaannya.
Penulis : MS




















