Jakarta | Tempo Timur – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) dalam pesan tertulisnya akan menyikat semua tambang ilegal yang ada wilayah NKRI, ungkapnya Jumat 8/3/2024.
Raden Mas Agus Rianto SH yang akrab dengan panggilan Agus Flores ini selain menjabat sebagai Ketua Umum organisasi wartawan dirinya juga Berprofesi sebagai Pengacara di wilayah ibu kota Jakarta.
Tak hanya itu, dikabarkan dirinya juga mengetuai sejumlah organisasi dan konon kabarnya memilik atau Owner beberapa media Online yang sudah dikenal dikalangan para Pejabat struktural maupun masyarakat.
Agus Kelahiran tahun 1976 di Desa Tampoe Sirenja Sulteng ini berharap mendapat dukungan Presiden RI dan Kapolri beserta jajaran mendukung misinya dalam memberantas tambang ilegal yang telah merugikan Negara dan Rakyat Indonesia.
Menurutnya Tampa dukungan Presiden dan Jenderal Kapolri dan Jenderal TNI tujuannya akan memberantas kejahatan Nasional bentuk Tambang Ilegal tidak akan pernah berhasil.
Untuk itu kata Agus dorongan semua Pihak dalam memberantas Tambang Ilegal yang menimbulkan dampak kerugian terhadap Negara sangat diharapkan, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tantang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 UU, yang disebutkan, bahwa orang yang melakukan penanganan Tampa izin dipidana 5 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000:-
Termasuk juga kata Agus, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dan di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara, tutupnya.
(Ham)














