Agus Flores Akan Sikat Tambang Ilegal Seluruh Indonesia

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Tempo Timur  – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) dalam pesan tertulisnya akan menyikat semua tambang ilegal yang ada wilayah NKRI, ungkapnya Jumat 8/3/2024.

Raden Mas Agus Rianto SH yang akrab dengan panggilan Agus Flores ini selain menjabat sebagai Ketua Umum organisasi wartawan dirinya juga Berprofesi sebagai Pengacara di wilayah ibu kota Jakarta.

Tak hanya itu, dikabarkan dirinya juga mengetuai sejumlah organisasi dan konon kabarnya memilik atau Owner beberapa media Online yang sudah dikenal dikalangan para Pejabat struktural maupun masyarakat.

Agus Kelahiran tahun 1976 di Desa Tampoe Sirenja Sulteng ini berharap mendapat dukungan Presiden RI dan Kapolri beserta jajaran mendukung misinya dalam memberantas tambang ilegal yang telah merugikan Negara dan Rakyat Indonesia.

Baca Juga  Ucapan Agus Flores Cucu Raja Brawijaya Ke V Tentang Polri Membuat Merinding

Menurutnya Tampa dukungan Presiden dan Jenderal Kapolri dan Jenderal TNI tujuannya akan memberantas kejahatan Nasional bentuk Tambang Ilegal tidak akan pernah berhasil.

Untuk itu kata Agus dorongan semua Pihak dalam memberantas Tambang Ilegal yang menimbulkan dampak kerugian terhadap Negara sangat diharapkan, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tantang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 UU, yang disebutkan, bahwa orang yang melakukan penanganan Tampa izin dipidana 5 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000:-

Termasuk juga kata Agus, setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga  Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Lurah Labuhan Ruku

Dan di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara, tutupnya.

(Ham)

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kalteng, Temui Keluarga Petugas yang Gugur
Bupati Heriyus Buka PKKMB Akbid Murung Raya, Dorong Mahasiswa Berkarakter
Pemkab dan Polres Murung Raya Perkuat Sinergi, Jamin Keamanan Masyarakat
Antisipasi Kemarau, Pemkab Murung Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan
Diduga PT Padasa Enam Utama Serobot Tanah Warga
Kapolres Murung Raya Terjun Langsung Padamkan Api Karhutla Di Kecamatan Permata Intan
Rahmanto Muhidin Beri Semangat Kader PMII Kobar Jadi Motor Penggerak Perubahan
Kemendagri Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Definisi Orang Asli Papua

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:20 WIB

Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kalteng, Temui Keluarga Petugas yang Gugur

Selasa, 15 September 2026 - 01:33 WIB

Bupati Heriyus Buka PKKMB Akbid Murung Raya, Dorong Mahasiswa Berkarakter

Selasa, 15 September 2026 - 00:29 WIB

Pemkab dan Polres Murung Raya Perkuat Sinergi, Jamin Keamanan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Antisipasi Kemarau, Pemkab Murung Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Senin, 14 September 2026 - 22:07 WIB

Diduga PT Padasa Enam Utama Serobot Tanah Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page