
Batu Bara | Tempotimur.com
Hingga saat ini, Caleg DPRD Dapil 5 Provinsi Sumut inisial SH, dikabarkan masih belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris BUMD walaupun sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Kabar ini didapat dari beberapa sumber di Kabupaten Batu Bara sejak beberapa waktu lalu, Selasa (19/12/2023).
Hal ini pun menjadi pertanyaan, pasalnya sejak Daftar Calon Tetap di Umumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), SH, Komisaris BUMD yang mencalon diri sebagai anggota DPRD Sumut masih belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.
Padahal KPU RI, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang ditetapkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dimulai hari Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023.
Pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Dan bukti harus diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Anehnya hingga saat ini Caleg DPRD Provinsi Dapil 5 Sumatera Utara tersebut dikabarkan hingga saat belum menyerahkan Surat Pengunduran dirinya.
Hingga berita ini ditayangkan SH Caleg DPRD Sumut inisial SH, belum menjawab konfirmasi wartawan, apa alasan nya tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris BUMD.
Penulis : Tim








