BATU BARA | TEMPO TIMUR – Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online tentang dugaan Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ciduk 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba, diduga 1 pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta itu jelas diluar fakta dan tidak benar/hoax.
Hal ini dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar (Senin 23 Oktober 2023)
Ia mengatakan Polsek Medang Deras ada melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara terhadap pelaku Muhammad Syahputra, laki-laki, (19) Nelayan, Warga Kuala Sipare Dusun Pematang Eru, Desa Medang Kecamatan Medang Deras, dari penguasaannya/ kepemilikan Narkotika ditemukan 2 (dua) paket Narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) dan proses perkara Sidik pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Batu Bara.
Dalam penangkapan itu turut diamankan di TKP Syaiful (37) Karyawan Swasta, Warga Dusun Antara Desa Pematang cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan Vino Hancep OP. Sunggu (30) Wiraswasta, Warga Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan, pada saat Muhammad Syahputra dilakukan penangkapan di dalam rumahnya ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas, sedangkan kedua laki-laki atas nama Syaiful Islami dan Vino Hancen OP. Sunggu sedang berada di halaman depan rumah Muhammad Syahputra, setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap Muhammad Syahputra tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut. Dan keterangan dari kedua pelaku yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu Muhammad Syahputra.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Setelah dilakukan test urine terhadap Syaiful Islami dan Vino Hancen OP. Sunggu hasil urine Positif mengandung Methapitamine, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment Rehabilitasi Ke BNN Kab. Batu Bara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu, selanjutnya oleh Penyidik Satnarkoba Polres Batu Bara menyerahkan Syaiful Islami dan Vino Hancen OP. Sunggu ke BNNK Batu Bara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK.
“Tidak benar adanya dugaan tentang pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta sesuai pemberitaan yang di beritakan melalui media Liputan Petang,”tegas Humas.
Penulis : Ham
Sumber Berita : Humas Polres Batu Bara





















