TANJUNGBALAI — Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan 2 orang atas tersangka.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan yang terjadi pada Selasa (21/10) sekira pukul 20.45 Wib.
Ipda Ruslan menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di Sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dengan mengamankan 2 orang berinisial M alias N (laki laki 49) dan S alias T (perempuan 40 tahun) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Ia menjelaskan Pada hari Selasa (21/10) sekitar Pukul 20.45 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang yang sering menjual belikan/Pengedar narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kel. Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan petugas berhasil menangkap 1 org laki laki inisial M Als N dan seorang Perempuan inisial S Als T dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian petugas melakukan introgasi. Terhadap pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dia peroleh seorang laki-laki berinisial “A”. Selanjutnya petugas membawa Pelaku dan barang bukti polres Tanjung Balai untuk di lakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Taufik





