
BATU BARA | TEMPO TIMUR – Dampak dari tindakan represif dan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengosongan 16 Kampung Tua Melayu yang akan di jadikan lokasi industri Rempang eco city di pulau Rempang dan Galang Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meluas hingga ke Kabupaten Batu Bara, Rabu (13/9/2023).
Sejumlah Puak Melayu yang ada di Kabupaten Batu Bara melakukan aksi Solidaritas mengecam tindakan yang telah dilakukan Oleh Aparat Gabungan Kepada Wangsa Melayu Kepulauan Riau pada Kamis, 07 September lalu.
Ada 12 Puak Melayu Batu Bara dan Organisasi Lokal yang tergabung dalam Aliansi Melayu Bersatu (AMB) mendatangi Kantor DPRD meminta agar para pelaku tindak kekerasan di Proses secara Hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi M. Adam Malik menyampaikan, tindakan represif dan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengosongan 16 Kampung Tua Melayu sungguh tidak berprikemanusiaan.

“Perbuatan yang dilakukan para Petugas Gabungan telah melukai Hati dan Perasaan Wangsa Melayu khususnya Melayu Kabupaten Batu Bara, “kata Adam.
Padahal, masyarakat yang ada disana sudah menempati Daerah itu sejak Tahun 1983, Adam meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan dan memberhentikan serta mencabut aksi pengembangan kawasan PSN yang telah merugikan banyak pihak, terutama dari kalangan mayoritas masyarakat adat Melayu Pulau rempang sehingga mengakibatkan konflik berdarah.
Selain itu dalam penyampaian Aksi nya, Adam meminta kepada Presiden RI untuk memecat Mentri Koordinator ekonomi, dan Menteri Investigasi, beserta Kepala Badan Pengusahaan BP Batam, karena dinilai membuat kebijakan yang tidak pro terhadap Rakyat bangsa dan tanah air Indonesia.
(Red)













