BATU BARA | TEMPO TIMUR – Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian DC. Panggabean SH.MH, bersama personil berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi Pada Kamis 29 Juni 2023 di Pajak Ikan, Jalan Merdeka Tanjung Tiram beberapa waktu lalu.
Pelaku Ari (28) Warga Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ditangkap Pada Selasa 11 Juli sekira pkl 01.00 Wib setelah Personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa tersangka pencurian dengan kekerasan atas nama ARI sedang berada di tangkahan sampan gang Damai Desa Indrayaman Kecamatan Talawi.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai namun pelaku,p berhasil ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan ruku dan langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH, menyampaikan, atas perbuatan nya tersangka ini akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana,
Diceritakan nya, bermula Pada Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 15:00 Wib, Pelapor yang menjadi bernama Rusli Tansar Purba bersama istrinya datang ke Jalan Merdeka Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung untuk membeli ikan dan selanjut di istri turun dari mobil membeli ikan sedangkan Rusli tetap berada didalam mobil.
Kemudian datang pelaku atas nama Ari bersama 1 orang yang tidak diketahui namanya dan kemudian teman pelaku Ari mengatakan kepada Rusli perkataan “Bayar Uang Parkir” kemudian Rusli menjawab “Jangan Mengegas Kali Suaranya Bang” dan seketika laki – laki yang tidak dikenal namanya tersebut langsung memukul bagian kepala pelapor sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya.
Lalu, bersamaan dengan itu Ari membuka pintu depan bagian samping kiri mobil langsung mengambil tas sandang warna merah jambu yang berisikan uang sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan 1 unit hp Merk OPPO Type A17K yang berada di dasbod mobil dan mengambil 1 unit Hp Merk Samsung Tipe A12 yang berada di samping persneling mobil.
Sehingga korban berteriak “Maling Maling” sambil menarik – narik tas miliknya yang hendak diambil pelaku Ari dan bersamaan dengan ini pelaku teman nya yang tidak diketahui namanya langsung memukul lagi bagian kepala pelapor sebanyak 1 kali sehingga tas tersebut terlepas dari tangan pelapor dan kemudian pelaku langsung pergi membawa barang – barang miliknya.
Korban sempat mengejar pelaku sehingga teman Ari memukul lagi pada bagian kepala pelapor sebanyak 1 dengan menggunakan tangan kanannya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar pada bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000 dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kan kejadian itu ke Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, ” terang Kapolsek
(Ham)





















