Vendor PT. MKCA Dilaporkan Pihak Perusahaan dan Bank BNI ke Polisi

- Penulis

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Diduga telah melakukan penipuan uang nasabah sebesar Rp. 310.000.000,- tersangka diserahkan Pihak Perusahaan PT. MKCA dan Bank BNI serta Korban nya ke Mapolsek Limapuluh Polres Batubara, (05/06/2023).

Kasi Humas Polres Batubara menerangkan, MR Harnanda (20) Warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara telah diserahkan Pihak Bank BNI dan PT. MKCA serta Korban nya atas dugaan penipuan.

“Tersangka adalah Karyawan PT. MKCA dan Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan. Pelaku diamankan saat berada di Kantor PT. Bank Sumut Limapuluh, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh,”terang Humas.

Humas juga menerangkan, bermula Pada Senin, 05 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Korban dihubungi oleh pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan untuk datang ke Kantor PT. Bank Sumut Lima Puluh dalam untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang di Bank Sumut.

Dimana sebelumnya pelopor/ korban Nurliana (61) Warga Dusun V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka selaku sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan) sebesar Rp. 310.000.000,- dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI milik Nurliana.

Namun masih pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang di Bank Sumut sebesar Rp. 243.000.000,- yang telah ditransfer melalui sistem ke Rekening Bank Sumut milik pelapor Nurliana.

Dan setelah di Kantor Bank Sumut Lima Puluh saat dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut, Uang/dana untuk pelunasan sisa hutang telah masuk tertanggal 05 Mei 2023 namun telah habis diambil hingga sisa saldo sebanyak Rp. 11.000.000,- menurut keterangan Korban, Kata Humas, Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan kepada tersangka sejak 05 Mei 2023.

Dengan alasan tersangka sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan dan tersangka juga meminta nomor Pin ATM korban dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan.

Dan tersangka juga memberikan uang kepada korban/pelapor sebesar Rp. 40.000.000,- Pada 24 Mei 2023 dengan mengatakan mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.

Selanjutnya Jelas Humas, Pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT. MKCA di Medan dan setelah datang kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut hingga kemudian membawanya ke Polsek Limapuluh,.

(Ham)

Berita Terkait

Miliki Dua Gram Shabu Warga Laut Tador Ditangkap Polisi 
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pemilik 3393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik
Polres Batu Bara Amankan 25,1 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar 
PEMUSNAHAN 37 KG LEBIH SABU HASIL UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI POLRES ASAHAN
Orang Tua Korban Minta Pelaku Pencabulan 8 Anak di Silau Laut Dihukum Setimpal
Larikan Sepeda Motor Usai Melakukan Hubungan Sejenis Pria dari Air Joman Ditangkap Polsek Indrapura
Satu Persatu Pengedar dan Pengguna Narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara
Kompolotan Perampok Warung Warga di Kisaran Ditangkap Reskrim Polres Asahan, 1 Tewas Tertembak

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:49 WIB

Miliki Dua Gram Shabu Warga Laut Tador Ditangkap Polisi 

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:52 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pemilik 3393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:38 WIB

Polres Batu Bara Amankan 25,1 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar 

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

PEMUSNAHAN 37 KG LEBIH SABU HASIL UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI POLRES ASAHAN

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:44 WIB

Orang Tua Korban Minta Pelaku Pencabulan 8 Anak di Silau Laut Dihukum Setimpal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page