Vendor PT. MKCA Dilaporkan Pihak Perusahaan dan Bank BNI ke Polisi

- Penulis

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Diduga telah melakukan penipuan uang nasabah sebesar Rp. 310.000.000,- tersangka diserahkan Pihak Perusahaan PT. MKCA dan Bank BNI serta Korban nya ke Mapolsek Limapuluh Polres Batubara, (05/06/2023).

Kasi Humas Polres Batubara menerangkan, MR Harnanda (20) Warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara telah diserahkan Pihak Bank BNI dan PT. MKCA serta Korban nya atas dugaan penipuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka adalah Karyawan PT. MKCA dan Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan. Pelaku diamankan saat berada di Kantor PT. Bank Sumut Limapuluh, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh,”terang Humas.

Humas juga menerangkan, bermula Pada Senin, 05 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Korban dihubungi oleh pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan untuk datang ke Kantor PT. Bank Sumut Lima Puluh dalam untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang di Bank Sumut.

Dimana sebelumnya pelopor/ korban Nurliana (61) Warga Dusun V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka selaku sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan) sebesar Rp. 310.000.000,- dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI milik Nurliana.

Namun masih pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang di Bank Sumut sebesar Rp. 243.000.000,- yang telah ditransfer melalui sistem ke Rekening Bank Sumut milik pelapor Nurliana.

Dan setelah di Kantor Bank Sumut Lima Puluh saat dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut, Uang/dana untuk pelunasan sisa hutang telah masuk tertanggal 05 Mei 2023 namun telah habis diambil hingga sisa saldo sebanyak Rp. 11.000.000,- menurut keterangan Korban, Kata Humas, Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan kepada tersangka sejak 05 Mei 2023.

Dengan alasan tersangka sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan dan tersangka juga meminta nomor Pin ATM korban dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan.

Dan tersangka juga memberikan uang kepada korban/pelapor sebesar Rp. 40.000.000,- Pada 24 Mei 2023 dengan mengatakan mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.

Selanjutnya Jelas Humas, Pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT. MKCA di Medan dan setelah datang kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut hingga kemudian membawanya ke Polsek Limapuluh,.

(Ham)

Berita Terkait

Pencuri Uang di Indomaret Diamuk Massa, Polisi Amankan Pelaku
Kurir Paket di Asahan Ditikam Pelanggannya
Polres Asahan Ungkap Kematian Niko Yang Mayatnya Ditemukan Hanyut Disungai
Residivis Opung Dan Tikus Diamankan Opsnal Polsek Air Batu
Polres Ngada Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan di Watukapu, Begini Penjelasan Kapolsek
Lapas Banyuwangi Gagalkan Upaya Penyelundupan Handphone Diselipkan dalam Roti
Dua Pengedar Pil Ekstasi Di Ringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara
Polres Tanjungbalai Tangkap Wanita Penjual Narkoba Meresahkan Warga

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pencuri Uang di Indomaret Diamuk Massa, Polisi Amankan Pelaku

Senin, 3 Februari 2025 - 11:35 WIB

Kurir Paket di Asahan Ditikam Pelanggannya

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:55 WIB

Polres Asahan Ungkap Kematian Niko Yang Mayatnya Ditemukan Hanyut Disungai

Senin, 27 Januari 2025 - 14:23 WIB

Residivis Opung Dan Tikus Diamankan Opsnal Polsek Air Batu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:47 WIB

Polres Ngada Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan di Watukapu, Begini Penjelasan Kapolsek

Berita Terbaru

News

Lapas Labuhan Ruku Razia Gabungan di Blok Hunian

Selasa, 18 Feb 2025 - 07:55 WIB

You cannot copy content of this page