Vendor PT. MKCA Dilaporkan Pihak Perusahaan dan Bank BNI ke Polisi

- Penulis

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Diduga telah melakukan penipuan uang nasabah sebesar Rp. 310.000.000,- tersangka diserahkan Pihak Perusahaan PT. MKCA dan Bank BNI serta Korban nya ke Mapolsek Limapuluh Polres Batubara, (05/06/2023).

Kasi Humas Polres Batubara menerangkan, MR Harnanda (20) Warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara telah diserahkan Pihak Bank BNI dan PT. MKCA serta Korban nya atas dugaan penipuan.

“Tersangka adalah Karyawan PT. MKCA dan Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan. Pelaku diamankan saat berada di Kantor PT. Bank Sumut Limapuluh, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh,”terang Humas.

Humas juga menerangkan, bermula Pada Senin, 05 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Korban dihubungi oleh pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan untuk datang ke Kantor PT. Bank Sumut Lima Puluh dalam untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang di Bank Sumut.

Dimana sebelumnya pelopor/ korban Nurliana (61) Warga Dusun V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka selaku sales PT. MKCA (Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan) sebesar Rp. 310.000.000,- dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI milik Nurliana.

Namun masih pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang di Bank Sumut sebesar Rp. 243.000.000,- yang telah ditransfer melalui sistem ke Rekening Bank Sumut milik pelapor Nurliana.

Dan setelah di Kantor Bank Sumut Lima Puluh saat dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut, Uang/dana untuk pelunasan sisa hutang telah masuk tertanggal 05 Mei 2023 namun telah habis diambil hingga sisa saldo sebanyak Rp. 11.000.000,- menurut keterangan Korban, Kata Humas, Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan kepada tersangka sejak 05 Mei 2023.

Dengan alasan tersangka sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan dan tersangka juga meminta nomor Pin ATM korban dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan.

Dan tersangka juga memberikan uang kepada korban/pelapor sebesar Rp. 40.000.000,- Pada 24 Mei 2023 dengan mengatakan mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.

Selanjutnya Jelas Humas, Pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT. MKCA di Medan dan setelah datang kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut hingga kemudian membawanya ke Polsek Limapuluh,.

(Ham)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Desa Air Teluk Hessa
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka dan 1 Kg Lebih Sabu Diamankan 
‎Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas
Aliansi Kontrol Sosial Batu Bara Desak Inspektorat Panggil Oknum Pemdes Desa Indrayaman Soal PBB
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Asahan Jumlahnya fantastis
Polsek Teluk Nibung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Curi Tampias Air Hujan Dari Aluminium, Seorang Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi
Gerebek Sarang Narkoba Polres Batu Bara Amankan Dua Orang Pemilik Shabu

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:56 WIB

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Desa Air Teluk Hessa

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:46 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka dan 1 Kg Lebih Sabu Diamankan 

Senin, 8 Desember 2025 - 20:20 WIB

‎Polsek Kota Kisaran Amankan Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi di SPBU Sei Renggas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:38 WIB

Aliansi Kontrol Sosial Batu Bara Desak Inspektorat Panggil Oknum Pemdes Desa Indrayaman Soal PBB

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:29 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Asahan Jumlahnya fantastis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page