BATU BARA – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian DC. Panggabean memburu dan menangkap seorang Pelaku yang diduga melakukan penggelapan Uang salah seorang pemilik Perabot yang ada di Dusun I Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Pada Jumat 26 Mei 2023 Sedang berada di Toko Arkana Kaca, di Kelurahan Kota Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh setelah mendapat Informasi keberadaan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang didapat dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH, Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Raman Krisna (42) Warga Dusun I Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Pemilik Toko Perabot yang ada di Dusun I Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Bermula terang Kapolsek, Pada Sabtu 08 Januari 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib di Toko Perabot Raman Krisna menitipkan Uang kepada tersangka MA (25) Warga Dusun VII Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Dengan perjanjian uang yang dititipkan akan dikembalikan Pada 15 April 2022 namun setelah sampai waktu dijanjikan uang belum juga dikembalikan MA dengan alasan uangnya terpakai untuk biaya perobatan orang tuanya.
Selanjutnya tersangka MA berjanji kepada Raman Krisna akan mengembalikan uang tersebut dengan cara bayar cicil namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan ataupun bayar cicil.
Atas kejadian tersebut Raman Krisna merasa dirugikan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Saat ini Pelaku sudah berada di kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut.
(Ham)