BATU BARA | TEMPO TIMUR – Team Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap MI (26) Warga Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Selasa (07/03/2023)
MI ditangkap dirumahnya Dusun I Desa Air Hitam atas laporan Candra ke SPKT Polres Batu Batu Pada 07 Maret 2023, telah kehilangan kabel Listrik miliknya Pada Senin 06 Maret 2023 Dusun I Desa Air Hitam.
Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP JH. Tarigan melalui Kasi Humas, membenarkan telah melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka atas nama MI, setelah di introgasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian Kabel Listrik sepanjang 300M dirumah Candra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudia tersangka dan barang bukti 300 M kabel telah diamankan ke Mako Polres Batu Bara guna diambil keterangan lebih lanjut,” kata humas.
Pelaku akan dikenakan dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 . Tambahnya.
(Red)