JEMBER,TEMPOTIMUR.com – Laporan LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) pada Jumat 09 Desember 2022 lalu tentang adanya dugaan Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Klinik dan Puskesmas Bangsalsari Kabupaten Jember pekan lalu kini sudah mulai di proses oleh pihak kepolisian Jember Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Sabtu (10/12/2022)
Dijelaskan oleh saksi TF (inisial-red) yang namanya meminta untuk dirahasiakan membenarkan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh penyidik Tipiter Polres Jember, ” iya betul kami lima (5) orang saksi sudah mulai diperiksa, hari ini yang diperiksa baru dua (2) orang untuk pemeriksaan selanjutnya kita menunggu panggilan lagi. Kami saksi sambil menyerahkan barang bukti (BB) berupa sampah medis, selang infus, jarum suntik, dll.” Ungkapnya saat dikonfirmasi di halaman Mapolres Jember.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H. “Iya benar saksi-saksi sudah ada yang diperiksa oleh Kepolisian, dan saksi tersebut adalah petugas pemungut sampah-sampah medis tersebut dan saya kira keterangan dari para saksi sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya. Semua sudah diserahka kepada penyidik, dan kami yakin kasus ini akan secepatnya naik ketingkat penyidikan.” Tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya penyidik Tipiter Polres Jember masih belum ada jawaban saat dikonfirmasi lewat What Aps. (Iponk)
(Red)