Ketgam : Tiga terduga pelaku pencurian di gudang PT. HK Aston
ADVERTISEMENT
![ads](https://tempotimur.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240330_155705.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
BATU BARA – Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku pencurian di gudang tempat penyimpan barang PT. HK ASTON yang berada di Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. Pada Senin 18/07
Penangkapan dilakukan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Jimmy R Sitorus, S.H, terhadap ketiga pelaku Pada Senin Tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan korban Septiadi dengan Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John Heber Tarigan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus, menerangkan, Pelaku RR 34 warga Dusun 1 Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara yang juga (Residivis) ditangkap dari hasil lidik yang dilakukan Personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, diketahui diduga pelaku pencurian yang terjadi di PT. HK ASTON berinesial RR (34) dan JN (37) kemudian Tim melakukan Pencarian Keberadaan diduga Pelaku, dan diketahui 2 (dua) Pelaku tersebut berada di salah satu warung Dusun 1 Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara,
Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan Penangkapan terhadap tersangka RR dan JN kemudian Tim melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku lain atas nama R alias Kopral (30), warga Dusun VI Desa Antara Kec. Lima Puluh, di Dusun II Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh, selanjutnya dilakukan Pencarian Barang Bukti dari Hasil Tindak Pidana,
Saat melakukan pencarian Barang Bukti tersangka berupaya melawan dengan merebut senjata Petugas, sehingga dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur, Kemudian dibawa ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan Pengobatan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut. Terang Humas
Lebih lanjut Kasubsi Humas Polres Batu Bara menerangkan Kronologis kejadian pada Senin 27 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 WIB, Pelapor Septiadi melihat pesan di WhatsAppnya memberitahukan bahwa di salah satu gudang tempat penyimpan PT. HK ASTON telah kehilangan barang – barang, mendengar hal tersebut Kemudian melakukan pengecekan ke gudang diketahui kunci Gembok dan dinding seng gudang telah dirusak dan barang – barang hilang dari dalam gudang,
Dalam kejadian itu PT. HK ASTON Kehilangan 2 (Dua) unit TRAVO, 1 (satu) unit JACK HUMMER, 1 (satu) unit Dongkrak 50 Ton, 1 (satu) unit Vibrator Dinding, 2 (Dua) unit Gerinda, 1 (satu) unit Cas, Batre INGCO, 1 (satu) unit Batre N200 Gs, 1 (satu) unit Vibrator Enginee, 1 (satu) unit Pemotong Rumput, 1 (satu) set Stang Solder, 1 (satu) set Kunci Pas, 1 (satu) set kunci Inggris, 1 (satu) set Kunci, Monyet, 1 (satu) set Tester Listrik dan 1 (satu) set Besi As Kota Bar Cutter. Akibat Kejadian tersebut PT. HK ASTON mengalami kerugian sebesar Rp. 62.380.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum yang berlaku. tandas Kasat Reskrim melalui Humas.