Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukan komitmennya dalam pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya dangan mengamankan dua orang bandar Narkotika jenis shabu dan Pil ekstasi diduga jaringan Internasional.
Bersama kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 28.135 Gram dan 11 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir.
Kedua Pelaku berasal dari Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat, inisial DS (37) dan GPS (32) di Jalinsum Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada Jumat 1/8/2025.
Kepada Media Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi,menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Personil Satres Narkoba mendapat informasi ada 1 mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam sedang Membawa Narkotika Shabu.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Ramses P. Panjaitan berserta Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 unit mobil dan 2 orang serta barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan Narkotika Pil Ekstasi. Kepada Petugas mereka mengaku narkotika Shabu dan pil ekstasi akan dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis : Hamdani






















