Curi Tampias Air Hujan Dari Aluminium, Seorang Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 Set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU Hendra A. Karo-Karo, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/XI/2025/SPKT/Polsek Sei Tualang Raso/Polres T. Balai/Poldasu tanggal 11 November 2025.

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Senin (10/11) sekitar pukul 05.30 WIB, di Rusunawa 5 Lantai 2, Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.

Korban, Rivan Sauri Sihombing (30 tahun), melaporkan kehilangan 1 set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium dengan panjang sekitar 5 meter. Tersangka R (30 tahun) melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok di depan pintu rumah susun.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Apel Serahkan Bantuan CSR dari PT Inalum dan PT Bank Sumut 

Setelah berhasil memanjat, pelaku kemudian merusak dan membuka baut yang menahan talang air tersebut hingga lepas, lalu membawanya kabur. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sei Tualang Raso segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rudian Irwansyah Putra, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kurang dari tiga minggu sejak kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.

Saat diinterogasi, R mengakui perbuatannya telah mencuri talang air hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 batang potongan aluminium sebagai barang bukti.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai :Pemda Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan dan Asta Cita Presiden Prabowo

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page