Curi Tampias Air Hujan Dari Aluminium, Seorang Pria di Tanjung Balai Diciduk Polisi

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 Set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU Hendra A. Karo-Karo, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/XI/2025/SPKT/Polsek Sei Tualang Raso/Polres T. Balai/Poldasu tanggal 11 November 2025.

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Senin (10/11) sekitar pukul 05.30 WIB, di Rusunawa 5 Lantai 2, Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.

Korban, Rivan Sauri Sihombing (30 tahun), melaporkan kehilangan 1 set Tampias Air Hujan yang terbuat dari aluminium dengan panjang sekitar 5 meter. Tersangka R (30 tahun) melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok di depan pintu rumah susun.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pemusnahan Hasil Tindakan Karantina Penahanan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji

Setelah berhasil memanjat, pelaku kemudian merusak dan membuka baut yang menahan talang air tersebut hingga lepas, lalu membawanya kabur. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.000.000.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sei Tualang Raso segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rudian Irwansyah Putra, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kurang dari tiga minggu sejak kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja.

Saat diinterogasi, R mengakui perbuatannya telah mencuri talang air hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 batang potongan aluminium sebagai barang bukti.

Baca Juga  Aksi Memanas, LAMPU Nilai Jawaban Plh Manager PLN Tanjung Balai Tidak Memuaskan

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page