Kejari Batu Bara Terima Kuasa Tagihan Tunggakan Pajak

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempotimur.com 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, S.H., M.H melalui Herry Abadi Sembiring, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara menerima kunjungan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/12/2023).

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara, Doni Harahap, menjelaskan, Kunjungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDA Provsu) Drs. Marzuki NAPM dan Kepala Seksi Umum dari salah satu BUMN yang ada di Kabupaten Batu Bara di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara,  menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus nomor: SKK-5/L.2.32/Gp. 1/12/ 2023 tertanggal 12 Desember 2023.

“Pemberi kuasa oleh Kepala UPTD PEPENDA Kabupaten Batu Bara untuk melakukan negosiasi terhadap permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar, wajib pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap 43 (empat puluh tiga) unit kendaraan bermotor, “terang Doni.

Dalam hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara diantaranya meliputi Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang bertindak atas nama negara mewakili Pemerintah, BUMN/BUMD.

Lanjut, Doni, sebagai penerima kuasa berhak untuk melakukan pertemuan menghadap pejabat yang berwenang membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian, somasi/peringatan dan menandatangani surat-surat yang diperlukan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan mediasi pihak pemberi kuasa dengan BUMN. Bahwa dalam kesepakatan mediasi tersebut BUMN tersebut bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pendaftaran terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar wajib pajak pemerintah Provinsi Sumatera Utara selambat-lambatnya pada tanggal 20  Desember 2023 dengan melampirkan syarat-syarat berupa dokumen yang ditentukan oleh pihak pemberi kuasa, bahwa pihak pemberi kuasa bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk memberikan informasi sehubungan dengan syarat-syarat berupa dokumen kepada BUMN tersebut.

Setelah dilakukan mediasi, BUMN bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak bermotor tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023 dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi kesepakatan mediasi ini maka kesepakatan mediasi ini menjadi dasar untuk langkah hukum bagi para pihak, jelas Doni Harahap.

 

Penulis : Ham

Sumber Berita : Sumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page