Batu Bara | Tempotimur.com
Gerebek kampung Narkoba (GKN) Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, amankan dua tersangka pemilik dan pengedar Narkotika jenis Shabu, di Dusun Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Selasa (7/11).
Saat Penggerebekan selain mengamankan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti Shabu, ditangan IS alias Is (41) Warga Gang Solo Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, disita barang bukti, 2 paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas/mancis, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 41 buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 buah dompet kecil.
Kemudian ditangan RN (51) Warga Gang Budi Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram disita 1 paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, 2 paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 buah dompet kecil.
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Abdi Tansar, menyampaikan
sebelum dilaksanakan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP. Sastrawan Tarigan memimpin langsung pengerebekan yang didampingi, Kanit I IPDA Kriswanto dan Kanit II IPDA Archen F.R Tamba beserta anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara.
“Pada saat diinterogasi keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya yang akan diperjual belikan. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba, guna proses penyidikan lebih lanjut, “ terang humas.
Penulis : Ham





















