BATU BARA | TEMPO TIMUR – Memed (35) warga Dusun Vll Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, Kamis (17/08/2023).
Pengamanan oleh Personil Polsek, atas dugaan Pencurian di toko “Sahabat Baru Reperasi kursi” yang berada di Dsn Vl Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Menurut penjelasan Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar SH.MH, kepada Media Temptimur.com, Pemilik toko mengetahui bahwa isi tokonya sudah dikuras, setelah dirinya melintas dengan mengendarai becak motor di depan toko tersebut dan melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan di rusak oleh pelaku.
Selanjutnya pemilik masuk kedalam toko dan memeriksa barang-barang di dalam nya, setelah diperiksa, tempat tidur sofa warna merah maron sebanyak 2 (dua), mesin jahit, kipas angin warna kuning, gergaji, telah hilang dicuri.
Lalu kata Humas pada Rabu 16 Agustus sekira 19.30 wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka Pencurian ada di Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi.
Setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian DC. Pangabean, SH.MH, melakukan penangkapan terhadap Medi alias Memed.
“Saat diamankan tersangka sedang duduk di atas Kereta,” terang Humas.
(Red)






















