Drs. H. Rajuddin Sinaga Minta Pemerintah Tertibkan Tenk Kerang

- Penulis

Sabtu, 24 September 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

EXPOSE TANJUNG BALAI 


Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia Drs. H. Rajuddin Sinaga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap Tenk Kerang yang sudah sangat meresahkan masyarakat Nelayan Tradisional. Hal tersebut disampaikan nya kepada EXPOSE86. Sabtu (24/9)

Lebih lanjut dikatakan Drs. H. Rajuddin sinaga yang juga Pelopor Pangan Sumut Penerima Penghargaan Adykarya Pangan Nusantara tahun 2015, mengatakan Tenk Kerang sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan laut, dan itu harus diberantas.

Padahal di Indonesia penggunaan alat penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan (SDI) itu sangat dilarang penggunaannya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Baca Juga  Baginta Manihuruk, SH, MH Tanggapi Larangan Advokat Bergabung di KPAID 

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah, walaupun demikian Tenk Kerang masih saja tetap beropersi.

Lagi menurut Tokoh Nelayan kelahiran Tanjung balai itu mengatakan, yang paling meresahkan lagi Tenk Kerang selalu beroperasi di zona tangkap Nelayan Tradisional, selain merusak linkungan laut Tenk Kerang juga telah banyak merusak alat tangkap Nelayan Tradisional.

”Untuk itu saya atas nama Ketua Pengawas Perkumpulan Nelayan Kerang Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas ataubmenghapus keberadaan Tenk Kerang khusus diwilayah Sumatera Utara ini. Tampa ketegasan Pemerintah persoalan alat tangkap terlarang di Negeri ini tidak akan pernah bisa terselesaikan “Tegasnya.

Baca Juga  Langkah Tegas Polda Sulteng Dalam Menindak PETI: PW-FRN Berikan Apresiasi

(Ham)

Berita Terkait

Ketua DPRD Batu Bara Akan Panggil Seluruh Pengusaha SPBU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Agus Flores Gelar Rapat Mendadak, Akan Investigasi Dugaan Tambang Emas Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bogor
Farianda Hadiri Rakerda JMSI Sumut, Siap Bertarung Secara Demokratis dengan Anto Genk di Konferensi PWI Sumut 2026
SC MUSCAB V HIPMI Batu Bara Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, MUSCAB Digelar 14 Agustus 2026
Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2026–2031 Dilantik, Anto Geng Tekankan Penguatan Organisasi Pers
Pejabat Tinggi Sumut Dijadwalkan Hadiri Rakerda JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai-Tebing Tinggi
Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP
Ketua JMSI Sumut Anto Genk Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering 

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:52 WIB

Ketua DPRD Batu Bara Akan Panggil Seluruh Pengusaha SPBU Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:14 WIB

Agus Flores Gelar Rapat Mendadak, Akan Investigasi Dugaan Tambang Emas Ilegal dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bogor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:51 WIB

Farianda Hadiri Rakerda JMSI Sumut, Siap Bertarung Secara Demokratis dengan Anto Genk di Konferensi PWI Sumut 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

SC MUSCAB V HIPMI Batu Bara Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, MUSCAB Digelar 14 Agustus 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2026–2031 Dilantik, Anto Geng Tekankan Penguatan Organisasi Pers

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page