Langkah Tegas Polda Sulteng Dalam Menindak PETI: PW-FRN Berikan Apresiasi

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palu | Tempo Timur – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Pemberitaan Polri (PW-FRN), Raden Mas Agus Rugiarto, S.H.,M.H memberikan apresiasi yang tinggi atas tindakan tegas yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menindak pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh PT. GPS di Morowali Utara.

Ketua Umum PW-FRN, dalam pernyataannya, Rabu (4/6) menyebutkan bahwa langkah Polda Sulteng untuk menetapkan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka merupakan bukti nyata dari komitmen dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

“PW-FRN mengapresiasi langkah tegas Polda Sulteng yang tidak hanya menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan dan keadilan,” ujar Ketua Umum PW-FRN.

Baca Juga  743 Warga Binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Dapat Remisi, Idul Fitri 1444 Hijriyah 12 Orang Langsung Bebas

Dia juga menambahkan bahwa pemberitaan yang jelas dan transparan mengenai penindakan ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hukum.

PW-FRN berharap bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan di seluruh Indonesia untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

(Red)

Berita Terkait

18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura
Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai
Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026, Sahroni: Berantas Koruptor
Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:16 WIB

18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 10:15 WIB

Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai

Rabu, 9 September 2026 - 19:54 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut dan Jembatan Patah

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

Senin, 7 September 2026 - 13:14 WIB

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember 2026, Sahroni: Berantas Koruptor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page