Baginta Manihuruk, SH, MH Tanggapi Larangan Advokat Bergabung di KPAID 

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Baginta Manihuruk, SH, MH advokat di kota Medan yang juga Dosen Kampus, menanggapi statement yang beredar terkait larangan Advokat untuk menjadi atau bergabung di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

” KPAI itukan tugasnya advokasi beda dengan DPR, DPRD (Anggota Dewan) jadi tidak menghambat indepensi dan kebebasan profesi. Kemudian hal ini dapat dilihat dari Kementrian Anak dan Perempuan dalam rekrutmen berkaitan dengan isu perempuan dan anak, pernah menetapkan persyaratan khusus, ” kata Baginta, Rabu 9/4/2025.

Adapun persyaratan khusus menurut dia, memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak
Memiliki Kartu Tanda Advokat
Memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Baca Juga  Tidak Lapor Hasil Uji Limbah, Dinas Perkim LH Segel PKS PT. Buana Sawit Indah

Berdasarkan hal tersebut jelaslah bahwa kementrian perlindungan anak dan perempuan mensyaratkan menyaratkan Memiliki Kartu Advokat.

” Oleh karenanya untuk KPAI pada prinsipnya tidak ada larangan seorang advokat dan tidak bertentangan dengan isi UU Advokat karena mendukung profesi,kecuali dalam rekrutmen tersebut disebutkan disebutkan syarat cuti menjalankan profesi advokat atau ada membuat surat pernyataan untuk cuti dari profesi advokat ujarnya.

(red)

Berita Terkait

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan
Aksi Memanas, LAMPU Nilai Jawaban Plh Manager PLN Tanjung Balai Tidak Memuaskan
JMSI dan IHTP Bahas Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional
FERARI Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Batu Bara, Perkuat Sinergi Penegakan Supremasi Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:49 WIB

666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:53 WIB

RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Pemerintahan

IKAWARA Siapkan Karnaval HUT Ke-81 RI dan Doa Bersama

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:01 WIB

You cannot copy content of this page