Medan — Baginta Manihuruk, SH, MH advokat di kota Medan yang juga Dosen Kampus, menanggapi statement yang beredar terkait larangan Advokat untuk menjadi atau bergabung di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
” KPAI itukan tugasnya advokasi beda dengan DPR, DPRD (Anggota Dewan) jadi tidak menghambat indepensi dan kebebasan profesi. Kemudian hal ini dapat dilihat dari Kementrian Anak dan Perempuan dalam rekrutmen berkaitan dengan isu perempuan dan anak, pernah menetapkan persyaratan khusus, ” kata Baginta, Rabu 9/4/2025.
Adapun persyaratan khusus menurut dia, memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak
Memiliki Kartu Tanda Advokat
Memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
Berdasarkan hal tersebut jelaslah bahwa kementrian perlindungan anak dan perempuan mensyaratkan menyaratkan Memiliki Kartu Advokat.
” Oleh karenanya untuk KPAI pada prinsipnya tidak ada larangan seorang advokat dan tidak bertentangan dengan isi UU Advokat karena mendukung profesi,kecuali dalam rekrutmen tersebut disebutkan disebutkan syarat cuti menjalankan profesi advokat atau ada membuat surat pernyataan untuk cuti dari profesi advokat ujarnya.
(red)

















