Baginta Manihuruk, SH, MH Tanggapi Larangan Advokat Bergabung di KPAID 

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Baginta Manihuruk, SH, MH advokat di kota Medan yang juga Dosen Kampus, menanggapi statement yang beredar terkait larangan Advokat untuk menjadi atau bergabung di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

” KPAI itukan tugasnya advokasi beda dengan DPR, DPRD (Anggota Dewan) jadi tidak menghambat indepensi dan kebebasan profesi. Kemudian hal ini dapat dilihat dari Kementrian Anak dan Perempuan dalam rekrutmen berkaitan dengan isu perempuan dan anak, pernah menetapkan persyaratan khusus, ” kata Baginta, Rabu 9/4/2025.

Adapun persyaratan khusus menurut dia, memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak
Memiliki Kartu Tanda Advokat
Memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Baca Juga  Sabang Marine Festival 2024 Mendapat Pengawalan Ketat Polisi 

Berdasarkan hal tersebut jelaslah bahwa kementrian perlindungan anak dan perempuan mensyaratkan menyaratkan Memiliki Kartu Advokat.

” Oleh karenanya untuk KPAI pada prinsipnya tidak ada larangan seorang advokat dan tidak bertentangan dengan isi UU Advokat karena mendukung profesi,kecuali dalam rekrutmen tersebut disebutkan disebutkan syarat cuti menjalankan profesi advokat atau ada membuat surat pernyataan untuk cuti dari profesi advokat ujarnya.

(red)

Berita Terkait

Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List
MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar
FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Kuota Haji Fakfak 2026 Jadi 17 Jemaah, Penyesuaian Regulasi dan Sistem Waiting List

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Dirjen Kemenkeu

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:55 WIB

You cannot copy content of this page