Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait syarat minimal alat bukti.

Keterangan tersebut disampaikan Erdianto saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Erdianto, objek yang diperiksa dalam sidang praperadilan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Karena itu, hakim hanya akan menilai apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Erdianto dalam persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan paparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Dengan demikian, menurutnya, syarat formil penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi.

Sidang praperadilan tersebut digelar untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan
Aksi Memanas, LAMPU Nilai Jawaban Plh Manager PLN Tanjung Balai Tidak Memuaskan
JMSI dan IHTP Bahas Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional
FERARI Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Batu Bara, Perkuat Sinergi Penegakan Supremasi Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:49 WIB

666 Tahun Islam di Tanah Papua, Wagub Lakotani Tekankan Kerukunan dalam Semangat “Satu Tungku Tiga Batu”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:53 WIB

RSUD Tengku Mansyur Bantah Tuduhan Pungli, Tegaskan Pembagian Jasa Sesuai Aturan

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page