JAKARTA — Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait syarat minimal alat bukti.
Keterangan tersebut disampaikan Erdianto saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Erdianto, objek yang diperiksa dalam sidang praperadilan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Karena itu, hakim hanya akan menilai apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Erdianto dalam persidangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan paparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Dengan demikian, menurutnya, syarat formil penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi.
Sidang praperadilan tersebut digelar untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K











