Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Roy Suryo Telah Memenuhi Ketentuan KUHAP

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait syarat minimal alat bukti.

Keterangan tersebut disampaikan Erdianto saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Erdianto, objek yang diperiksa dalam sidang praperadilan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Karena itu, hakim hanya akan menilai apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang menjadi syarat sahnya penetapan tersangka adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Erdianto dalam persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan paparan penyidik yang diketahuinya, Polda Metro Jaya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Dengan demikian, menurutnya, syarat formil penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi.

Sidang praperadilan tersebut digelar untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Mentan Amran Copot Permanen 13 Pejabat Kementan Dugaan Terlibat Judol
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: “Kita Negara Besar, Harus Berkoalisi”

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:28 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, SMA-SMK di Banten PJJ 3 Hari Mulai 7 September

Minggu, 6 September 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup

Jumat, 4 September 2026 - 18:52 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 07:39 WIB

RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:09 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:33 WIB

You cannot copy content of this page