
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menepis informasi yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan definisi baru bagi Orang Asli Papua (OAP).
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan tidak pernah ada rencana Kemendagri untuk mengubah maupun mendefinisikan ulang OAP.
Ribka mengatakan definisi OAP telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut Ribka, ketentuan mengenai OAP juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Namun, perubahan regulasi tersebut tidak mengubah substansi definisi OAP.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” katanya.
Karena itu, Ribka meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai rencana perubahan definisi OAP yang beredar. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks. Kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” ujar Ribka.
Ia juga menyoroti munculnya opini yang seolah-olah menggambarkan adanya perbedaan pandangan atau pertentangan antar-kementerian mengenai definisi OAP. Ribka memastikan narasi tersebut tidak benar.
Menurut dia, Kemendagri terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun pihak yang masih mempertanyakan isu tersebut. Masyarakat, khususnya di Papua, dipersilakan menghubungi Kemendagri untuk memperoleh klarifikasi.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan, silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Ribka kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang menyiapkan definisi baru bagi OAP.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada,” pungkasnya.
Penulis : Amartus Rahakbauw K





