
JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memperingatkan kepala daerah agar tidak mengubah peruntukan ruang di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dapat berujung pada sanksi pidana.
Pernyataan itu disampaikan Maruarar dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (7/9). Menurutnya, kepastian tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah penting untuk mencegah perubahan kebijakan akibat intervensi atau lobi pihak tertentu. “Jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah, kacau. Menurut saya mesti tegas kita untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Maruarar menilai aturan tata ruang harus ditegakkan secara konsisten agar tidak menimbulkan kekacauan dalam penataan wilayah. Ia juga menyebut kepastian tata ruang dibutuhkan masyarakat dan investor. Dengan adanya kejelasan peruntukan, lokasi untuk industri, perumahan komersial, hingga hunian MBR dapat ditentukan sejak awal. “Kalau besok ada investor dia mau bangun pabrik, oh di sini tempatnya. Saya jangan cari-cari sama calo tanah di mana-mana lagi, sudah jelas,” katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menambahkan, sistem tata ruang Indonesia telah berjenjang dari RTRW Nasional skala 1:1 juta hingga RDTR skala 1:5 ribu. Namun ia menilai masih ada kepala daerah, terutama bupati, yang mengubah RTRW setelah mendapat lobi pengembang sehingga tidak sejalan dengan RTRW provinsi maupun nasional. Pemerintah saat ini juga menyesuaikan periode RTRW pasca Pilkada serentak agar perencanaan antardaerah tidak tumpang tindih.
Selain itu, penertiban tata ruang dikaitkan dengan perlindungan lahan pertanian. Nusron menyebut sebagian lahan sawah di Banten telah beralih menjadi industri dan perumahan, sementara di Bali banyak dikonversi menjadi vila dan hotel. Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,52 persen atau sekitar 6,43 juta hektare. Meski begitu, tujuh provinsi masih di bawah 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026, revisi RTRW dapat dilakukan sebelum lima tahun secara parsial untuk memperkuat perlindungan lahan pangan.
Penulis : Amartus Rahakbauw K










