Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Lebih Fokus dan Sehat

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif dan mendorong peserta didik menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan total terhadap gawai. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

 

Menurut Abdul Mu’ti, penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang rata-rata mencapai 7 jam 32 menit per hari. Ia mengingatkan, penggunaan teknologi secara berlebihan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital.

Baca Juga  Bupati Zahir Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al- Mumtaz

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana di lingkungan sekolah.

 

Kemendikdasmen turut mengajak orang tua dan wali murid untuk mendukung kebijakan ini di rumah dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu _screen time, screen zone,_ dan _screen break_ yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap tercipta budaya digital yang lebih sehat sehingga proses belajar menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Baca Juga  Asrama Brimob Jakarta Pusat Digerebek Massa Usai Insiden Tabrak Lari

 

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Wamendagri Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II
Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare
Warga Cirendeu dan Rempoa Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81
UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional
Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada
BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
Kapolres Batu Bara Police Go To School di SMK Swasta Amir Hamzah Indrapura Ajak Jauhi Narkoba
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Wamendagri Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Penyaluran Dana Otsus Tahap II

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Warga Cirendeu dan Rempoa Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:17 WIB

UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page