JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif dan mendorong peserta didik menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan total terhadap gawai. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang rata-rata mencapai 7 jam 32 menit per hari. Ia mengingatkan, penggunaan teknologi secara berlebihan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana di lingkungan sekolah.
Kemendikdasmen turut mengajak orang tua dan wali murid untuk mendukung kebijakan ini di rumah dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu _screen time, screen zone,_ dan _screen break_ yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan anak. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap tercipta budaya digital yang lebih sehat sehingga proses belajar menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Penulis : Amartus Rahakbauw K






















