Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (9/6/2026) Pukul 17.00 wib, personel Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kec.Talawi kab.Batu Bara.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial M (23) dan Berinisial RF (29) di Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan penggeledahan terhadap M (23) petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, dua plastik klip transparan kecil kosong, satu plastik klip transparan sedang kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Walikota Waris Bersama Seluruh Unsur Forkopimda Mengunjungi Gudang Logistik KPU Tanjungbalai

Dari pengusahaan RF (29) ditemukan 1 (satu) buah linting daun ganja kering, brutto : 1,62 gram,1 (satu) Buah kaca pirek terdapat lekatan, Narkotika shabu, brutto 1,46 gram,1(satu) buah alat hisap shabu/bong,1(satu) lembar potongan kertas nasi.

Pengakuan RF (29) mendapatkan sabu dengan cara membeli seharga 80.000 Ribu dari M (23) (kedua pelaku ditangkap dilokasi yang sama).

Selanjutnya di lokasi yang berbeda (09/06/2026) Pukul 19.30 wib. Di Dusun Desa Suka Rejo Kec. Sei balai Kab. Batu Bara.

Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit 1 IPDA JUBER R. Simanjuntak,S.H bersama AIPTU Erdi, BRIPTU Ahmed, BRIPTU Alfi, kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang Berinisial K (35) saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa jenis sabu berat Broto 0,34 gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu unit handphone merk Oppo warna Hitam.

Baca Juga  GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Dan pelaku mengakui kepemilikannya barang bukti tersebut yang tujuannya untuk dijual per paketnya seharga 100.000 Ribu rupiah.

Saat ini ke 3 pelaku berserta barang bukti menjalani proses sidik lebih lanjut.

Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Fakfak Latih 90 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Dimulai 15 Juni
Pemko Tanjung Balai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum Se-Sumut
Pemko Tanjung Balai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Provsu Tahun 2026
Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR
Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK
Serahkan Insentif 540 Guru Sekolah Minggu, Bupati Batu Bara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter dan Perangi Narkoba
PLH Walikota Tanjung Balai Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa/i Kelas VI SDN 132406
Bupati Batu Bara Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 3 Pelaku 

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:02 WIB

Pemko Tanjung Balai Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Hukum RI Saat Peresmian Posbankum Se-Sumut

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pemko Tanjung Balai Hadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan WP3WT Provsu Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:29 WIB

Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:13 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page