BATU BARA — Terkait rumitnya warga desa Lubuk Cuik mendapatkan salinan LPJ Desa Anggaran Tahun 2025, membuat Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menyampaikan tanggapannya.
” Dalam regulasi yang ada, bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dalam pengelolaan keuangan desa”.
Kepala Desa beserta perangkat desa, khususnya yang membidangi keuangan, tidak boleh menutup akses informasi terkait perencanaan maupun realisasi penggunaan Dana Desa. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Darmansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jalannya pemerintahan desa.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes dan menyampaikan informasi pelaksanaannya kepada masyarakat dan juga melalui media yang mudah diakses.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, laporan keuangan desa termasuk informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Warga berhak mengetahui bagaimana Dana Desa digunakan, mulai dari jumlah anggaran yang diterima, peruntukan belanja, hingga sisa anggaran yang tersedia.
Masyarakat juga berhak meminta salinan dokumen atau memperoleh akses untuk melihat laporan tersebut tanpa dipersulit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darmansyah menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak menjalankan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Pengurus Daerah IWO Kabupaten Batu Bara menyatakan kesiapan untuk mendampingi warga Desa Lubuk Cuik dalam memperjuangkan hak memperoleh informasi terkait pengelolaan Dana Desa maupun BUMDes.
Sejumlah warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Upaya warga untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut disebut mengalami kendala karena pemerintah desa dinilai kurang terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain Dana Desa, warga juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Cuik. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, BUMDes tersebut menerima penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp 80 juta pada tahun 2025.
Namun dalam perjalanannya, usaha desa itu dikabarkan mengalami kerugian hingga masih terutang mencapai Rp 42.668.000.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa dan pengelolaan BUMDes dapat terjawab dengan jelas serta tidak menimbulkan polemik di tengah warga, jelasnya Darmansyah mengakhiri.
(red)



















