Ketua IWO Batu Bara Angkat bicara, Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa 

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Terkait rumitnya warga desa Lubuk Cuik mendapatkan salinan LPJ Desa Anggaran Tahun 2025, membuat Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menyampaikan tanggapannya.

” Dalam regulasi yang ada, bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dalam pengelolaan keuangan desa”.

Kepala Desa beserta perangkat desa, khususnya yang membidangi keuangan, tidak boleh menutup akses informasi terkait perencanaan maupun realisasi penggunaan Dana Desa. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi.

Darmansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jalannya pemerintahan desa.

Baca Juga  Oknum TNI Dituduh Dibalik Tambang Ilegal di Magelang, Kasad TNI Maruli Angkat Bicara

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes dan menyampaikan informasi pelaksanaannya kepada masyarakat dan juga melalui media yang mudah diakses.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, laporan keuangan desa termasuk informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Warga berhak mengetahui bagaimana Dana Desa digunakan, mulai dari jumlah anggaran yang diterima, peruntukan belanja, hingga sisa anggaran yang tersedia.

Masyarakat juga berhak meminta salinan dokumen atau memperoleh akses untuk melihat laporan tersebut tanpa dipersulit,” ujarnya.

Baca Juga  Pj Bupati Murung Raya Hermon Pimpin Apel Gabungan

Lebih lanjut, Darmansyah menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak menjalankan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Pengurus Daerah IWO Kabupaten Batu Bara menyatakan kesiapan untuk mendampingi warga Desa Lubuk Cuik dalam memperjuangkan hak memperoleh informasi terkait pengelolaan Dana Desa maupun BUMDes.

Sejumlah warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Upaya warga untuk menelusuri penggunaan anggaran tersebut disebut mengalami kendala karena pemerintah desa dinilai kurang terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Selain Dana Desa, warga juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Cuik. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, BUMDes tersebut menerima penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp 80 juta pada tahun 2025.

Baca Juga  Pj Sekda Secara Resmi Buka Mura Expo, Siap Sambut Antusiasme Masyarakat

Namun dalam perjalanannya, usaha desa itu dikabarkan mengalami kerugian hingga masih terutang mencapai Rp 42.668.000.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga berbagai pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa dan pengelolaan BUMDes dapat terjawab dengan jelas serta tidak menimbulkan polemik di tengah warga, jelasnya Darmansyah mengakhiri.

(red)

Berita Terkait

Dubes Korut yang Baru Bisa Bahasa Indonesia, Ini Kata Ketua Perhimpunan Persahabatan
JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan
Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026
Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama
Laga Persahabatan PS Kopri Tanjung Balai dan PS Kopri Binjai Berlangsung Sengit
Rahmanto Muhidin Terpilih Pimpin Kerukunan Keluarga Bakumpai Murung Raya Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Ketua IWO Batu Bara Angkat bicara, Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa 

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:40 WIB

JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:40 WIB

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:48 WIB

Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page