Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang diamankan Personil Satres narkoba Polres Batu Bara dalam Operasi GSN (foto/dok).

 

BATU BARA — Satres Narkoba kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), sebagai upaya penindakan dan pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Rabu (20/05/2026).

Kali ini kegiatan difokuskan di Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H, dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam kegiatan ini AKP Arifin Purba, didampingi, IPDA Amudi Murphi, Kanit I IPDA Juber Simanjuntak, Kanit II, IPDA Zunaedy F. Purba, S.H., beserta tim termasuk personil Sat Samapta Polres Batu Bara.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba guna memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca Juga  Polsek Labuhan Ruku Gerebek Sarang Narkoba di Nibung Hangus

Dalam pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial SG (28), seorang petani warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan ZL (24), seorang buruh bangunan warga Dusun III Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik warna hitam, serbuk batang ganja dengan berat bruto 11,11 gram yang berada di dalam plastik asoi kecil, lima alat hisap sabu (bong), empat bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet berbentuk skop, dua buah mancis serta enam bilah pisau.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar dan Barang Bukti 302 gram Sabu di Talawi

Seluruh terduga beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.

(H/76)

Berita Terkait

Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara
Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam Ops Antik Toba 2026
Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 2 Orang Target dalam Operasi Antik Toba 2026
Polsek Jajaran Polres Batu Bara Ringkus Tiga Orang dalam Kasus Narkotika
Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkotika 7 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Ops Antik 2026
Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan Polsek Tanjung Balai Utara Ringkus Bandar Sabu
Polres Fakfak Selidiki Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Perempuan di Jalan Pattimura

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:15 WIB

Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49 WIB

Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:45 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam Ops Antik Toba 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 13:46 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 2 Orang Target dalam Operasi Antik Toba 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:52 WIB

Polsek Jajaran Polres Batu Bara Ringkus Tiga Orang dalam Kasus Narkotika

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page