Batu Bara — Polres Batu Bara melalui tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Samapta melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD), Rabu 26/11/2025 petang.
Kegiatan berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi yang dilaksanakan dengan membawa sembilan orang personil Satres Narkoba dan empat orang Personil Sat Samapta Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan melakukan penelusuran lokasi.
Dari hasil kegiatan GSN yang dilaksanakan ditemukan dua orang laki laki beserta 1 paket kecil plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dari pelaku tindak pidana narkotika.
Gerebek Sarang Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Ramses P Panjaitan didamping KBO Sat Resnarkoba IPDA A. Murphi, Kanit I Sat Resnarkoba IPTU Juber R. Simajuntak, Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Zunady Purba, beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan anggota Sat Samapta.
Penulis : TempoTimur/Dani





















