Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polres Tanjung Balai 

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar.

 

Ketiga tersangka yang diamankan yakni DS alias DE (29) dan PI alias PU (29), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, serta D alias Ded (45), warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.

 

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Husni Thamrin Lk. I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Baca Juga  Secangkir Kopi, Seribu Sejarah: Sembang-Sembang Tanah Deli Hidupkan Kembali Marwah Melayu

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung menuju lokasi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka DS dan PI,” ujarnya.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan plastik kantong hitam di tangan kanan tersangka DS yang berisi satu paket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah (BK 5411 NUM) yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian.

 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat kedua pelaku dari tersangka D alias Ded Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus D alias Ded di kediamannya di daerah Pulo Simardan.

Baca Juga  Warga Minta Pemkab Asahan Bongkar Gorong-Gorong Tak Sesuai Spesifikasi

 

Dari keterangan D alias Ded, ia membeli barang tersebut seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan. Narkoba tersebut kemudian ia jual kepada DS dan PI seharga Rp 27 juta. Rencananya, DS dan PI akan menjual kembali paket sabu tersebut kepada pembeli lain seharga Rp 29 juta untuk meraup keuntungan.

 

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) hurup a Jo pasal 20 huruf c UU RI no.1 thn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Polres Tanjung Balai Gelar Apel Pagi, Atensi Kasus Pencurian dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Κanim ТВA Perluas Akses Layanan Paspor Melalui Berbagai Titik Pelayanan 
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pengukuhan Ameriza Ma’ruf Moesa Sebagai Kepala Perwakilan BI Sumut
Tinjau Langsung RS Abdul Jalil Meliala, Wali Kota Tanjung Balai Minta Pemilik Selesaikan Izin Operasional
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi Manajemen/Pemilik RS Abdul Jalil Meliala 
Tingkatkan Profesionalisme, Personel Polres Tanjung Balai Ikuti Uji Bela Diri Polri
Kapolsek Sei Tualang Raso Dengar Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat, Ingatkan Bahaya Narkoba
Dandim 1803/Fakfak Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Krisis
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi DPC HNSI Bersinergi Dengan Pemko Wujudkan Tanjung Balai EMAS 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Κanim ТВA Perluas Akses Layanan Paspor Melalui Berbagai Titik Pelayanan 

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pengukuhan Ameriza Ma’ruf Moesa Sebagai Kepala Perwakilan BI Sumut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Tinjau Langsung RS Abdul Jalil Meliala, Wali Kota Tanjung Balai Minta Pemilik Selesaikan Izin Operasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi Manajemen/Pemilik RS Abdul Jalil Meliala 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Tingkatkan Profesionalisme, Personel Polres Tanjung Balai Ikuti Uji Bela Diri Polri

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Johansyah Apresiasi Layanan Jemput Bola Disdukcapil Murung Raya

Minggu, 11 Okt 2026 - 00:13 WIB

DPRD Murung Raya

Hadiri Musda VII KNPI, Rumiadi Dorong Pemuda Aktif dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:37 WIB

You cannot copy content of this page