Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polres Tanjung Balai 

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar.

 

Ketiga tersangka yang diamankan yakni DS alias DE (29) dan PI alias PU (29), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, serta D alias Ded (45), warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan.

 

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Husni Thamrin Lk. I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Baca Juga  Jalan Desa Ujung Kubu Memprihatinkan DPRD Dapil Tanjung Tiram Talawi Dinilai Tutup Mata

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong langsung menuju lokasi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka DS dan PI,” ujarnya.

 

Saat penangkapan, petugas menemukan plastik kantong hitam di tangan kanan tersangka DS yang berisi satu paket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah (BK 5411 NUM) yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian.

 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat kedua pelaku dari tersangka D alias Ded Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus D alias Ded di kediamannya di daerah Pulo Simardan.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Hidayah Berjalan Khidmat

 

Dari keterangan D alias Ded, ia membeli barang tersebut seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan. Narkoba tersebut kemudian ia jual kepada DS dan PI seharga Rp 27 juta. Rencananya, DS dan PI akan menjual kembali paket sabu tersebut kepada pembeli lain seharga Rp 29 juta untuk meraup keuntungan.

 

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) hurup a Jo pasal 20 huruf c UU RI no.1 thn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Agus Flores Berbagi Kisah Mistis tentang Kakaknya yang Hilang Misterius dari Perut Ibunya

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Semarak HUT Ke-81 RI, Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Beragam Lomba Keluarga
Polsek Bomberay Dampingi Pembagian 200 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Sei Tualang Raso Turun Langsung Bantu Petani Olah 7 Ton Jagung
Polres Tanjung Balai Kenalkan Pembelajaran Berbasis AI untuk Pelajar SMAN 2 
Pemko Tanjung Balai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan Dari Pemprovsu
Polinef Gelar PKKMB 3 Hari, Gantikan Ospek dengan Kuliah Umum dan Pengenalan Kampus
Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap 2 Pria di Lima Puluh, Amankan Sabu 3,21 Gram
Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga Medang Deras

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polres Tanjung Balai 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Semarak HUT Ke-81 RI, Pelindo Regional 4 Fakfak Gelar Beragam Lomba Keluarga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Polsek Bomberay Dampingi Pembagian 200 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Polres Tanjung Balai Kenalkan Pembelajaran Berbasis AI untuk Pelajar SMAN 2 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Pemko Tanjung Balai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan Dari Pemprovsu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page