
BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando Kasatres narkoba AKP Arifin Purba, SH.,M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam Operasi Antik Toba 2026, personel Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka berserta barang bukti sabu dengan total bruto mencapai 92,28 gram Sabu yang merupakan target dalam operasi Antik Toba 2026.
Pengungkapan pertama sesuai Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.
Tersangka yang berhasil diamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/05/2026) sekira pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit handphone android merek Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan pengembangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Selanjutnya pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap Berinisal *BDS* (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII Kecamatan Kisaran Kota Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan kedua sesuai Nomor : LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.
Petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.
Tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka berinisial M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Personil Satreskoba juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kedua pelaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Adapun terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(H76/Divisi Humas Fast Respon Counter Polri)




