Nabire — Komitmen memperkuat tata kelola ekonomi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah Papua Tengah kembali diwujudkan melalui penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertema “Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ballroom Provinsi Papua Tengah, dihadiri para pejabat daerah dan unsur Kejaksaan, Rabu 24 November 2025.
PKS ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., bersama para bupati atau perwakilan resmi dari tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai, dan Intan Jaya. Acara strategis ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, serta jajaran pejabat utama Kejati Papua, antara lain Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Asisten Pidana Militer.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Nabire yang mampu menjembatani sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa berjalan transparan dan berkeadilan.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan Papua Tengah yang berorientasi pada kemandirian ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan masyarakat.
Kajari Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., dalam pernyataannya menegaskan pentingnya integritas dan komitmen bersama dalam pelaksanaan program ini.
“Perjanjian kerja sama ini bukan hanya
seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari sinergi antara institusi penegak hukum dengan pemerintah
daerah untuk mengawal dan mengawasi koperasi desa agar dikelola secara profesional, transparan, dan
bertanggung jawab,” ujarnya di sela acara.
Ia menambahkan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di tujuh kabupaten tersebut menjadi
instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat akar
rumput. Melalui pendampingan hukum dan pengawasan terpadu, Kejaksaan diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Penandatanganan PKS ini juga ditandai dengan penyerahan dokumen kesepakatan oleh masing-masing
pihak, disertai tepuk tangan meriah dari para undangan yang terdiri atas pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, perwakilan koperasi, serta unsur Forkopimda Papua Tengah. Momentum tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dan Kejaksaan dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan amanah.
Kajari Nabire menegaskan bahwa kerja sama “Sinergi Merah Putih” ini akan terus dikembangkan dan disinergikan melalui pendampingan hukum, sosialisasi tata kelola, serta evaluasi periodik di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap koperasi di Papua Tengah benar-benar menjadi motor penggerak
ekonomi rakyat, bukan sekadar lembaga formalitas. Inilah makna dari sinergi merah putih — bekerja bersama untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” tutur Dr. Ayomi dengan penuh keyakinan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta, menandai babak baru penguatan kolaborasi
lintas sektor dalam pengawalan dan pengawasan program pemberdayaan ekonomi rakyat di bumi Papua
Tengah.
Penulis : Amatus Rahakbauw



















