Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Tempotimur.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Jolly Wilthon Panjaitan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen kwitansi jual beli mobil Toyota Innova BK 1032 VJ milik korban Wilmar Parningotan Panjaitan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/433/VI/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 10 Juni 2024, dan dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/193/VI/2024/Reskrim.

Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, saat penyidik memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk pemeriksaan konfrontir guna melengkapi petunjuk (P19) dari Jaksa Penuntut Umum.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, terjadi ketegangan antara pihak penyidik dengan pengacara tersangka, PH Poltak Silitonga, SH., MH., yang terekam dalam video dan sempat viral di media sosial.

Baca Juga  Gempar Bayi Ditemukan di Teras Mushola, Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan laporan, pengacara tersebut memprotes proses pemanggilan kliennya dan meminta rekannya, Judit Desy Manalu, SH., untuk merekam kejadian di ruang penyidikan.

Situasi kemudian dapat diredam setelah Kaurbinops Sat Reskrim Iptu Ahmadi, SH. datang dan mengajak pengacara ke ruang KBO untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, tersangka Jolly Wilthon Panjaitan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban dalam kwitansi jual beli kendaraan, sehingga dapat membaliknama BPKB dan STNK dari nama korban menjadi atas namanya sendiri tanpa izin.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat.

Pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain memeriksa saksi-saksi, ahli forensik, ahli pidana, serta ahli perdata.

Baca Juga  Akibat Cemburu Kepala Linda Ardi Ditusuk Dengan Gunting

Gelar perkara juga telah dilakukan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran tersangka, penyidik melakukan upaya paksa hingga berhasil memeriksa yang bersangkutan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Berkas perkara dengan Nomor BP/74/VI/2024/Reskrim tanggal 9 Mei 2024 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran, namun dikembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imannuel P. Simamora, SH., MH., menegaskan bahwa penyidik akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami terus menindaklanjuti petunjuk dari JPU dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara objektif sesuai prosedur hukum,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Penjual dan Pembeli Sabu Di Ciduk Kapolsek Labuhan Ruku

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Sabtu, 25 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page