Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Tempotimur.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Jolly Wilthon Panjaitan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen kwitansi jual beli mobil Toyota Innova BK 1032 VJ milik korban Wilmar Parningotan Panjaitan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/433/VI/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 10 Juni 2024, dan dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/193/VI/2024/Reskrim.

Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, saat penyidik memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk pemeriksaan konfrontir guna melengkapi petunjuk (P19) dari Jaksa Penuntut Umum.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, terjadi ketegangan antara pihak penyidik dengan pengacara tersangka, PH Poltak Silitonga, SH., MH., yang terekam dalam video dan sempat viral di media sosial.

Baca Juga  Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS: JMSI Desak Polisi Usut Tuntas

Berdasarkan laporan, pengacara tersebut memprotes proses pemanggilan kliennya dan meminta rekannya, Judit Desy Manalu, SH., untuk merekam kejadian di ruang penyidikan.

Situasi kemudian dapat diredam setelah Kaurbinops Sat Reskrim Iptu Ahmadi, SH. datang dan mengajak pengacara ke ruang KBO untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, tersangka Jolly Wilthon Panjaitan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban dalam kwitansi jual beli kendaraan, sehingga dapat membaliknama BPKB dan STNK dari nama korban menjadi atas namanya sendiri tanpa izin.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat.

Pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain memeriksa saksi-saksi, ahli forensik, ahli pidana, serta ahli perdata.

Baca Juga  Jualan Sabu, Polres Asahan Amankan Seorang Pria di Sei Apung

Gelar perkara juga telah dilakukan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran tersangka, penyidik melakukan upaya paksa hingga berhasil memeriksa yang bersangkutan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Berkas perkara dengan Nomor BP/74/VI/2024/Reskrim tanggal 9 Mei 2024 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran, namun dikembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imannuel P. Simamora, SH., MH., menegaskan bahwa penyidik akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami terus menindaklanjuti petunjuk dari JPU dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara objektif sesuai prosedur hukum,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Polres Asahan Tangkap Tersangka Penganiayaan Dikolam Renang, Pelaku Meminta Maaf

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page