Polres Asahan Tangkap Tersangka Penganiayaan Dikolam Renang, Pelaku Meminta Maaf

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPOTIMUR.com – Viral di media sosial, aksi penganiayaan terhadap wanita baru baru ini, Jumat 02 Agustus 2024 yang terjadi di salah satu tempat kolam renang di Kabupaten Asahan, seorang laki laki pelatih renang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pelatih renang.

Bertempat di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H. Selasa (06/08)

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap 5 Tersangka, Amankan Paketan Ganja Siap Edar

Dalam Konferensi Perss, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Asliani Siregar yang dilakukan oleh tersangka JSM.

Telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” yang dialami korban Asliani Siregar (30), Guru, Komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjung Balai, yang dilakukan oleh JSM (40), warga jalan Nuri, Lk. IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamtan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Terlapor JSM pergi ke kolam renang Sabty Garden jalan malik Ibrahim, Keluaran Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut.

Baca Juga  Waka Polres Asahan Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu ± 5 Kg

Kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang.

“Antara pelaku dan korban sempat bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menendang korban sebanyak 3 kali kearah paha dan kemudian pelaku menendang kembali kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan,” kata Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan di polres Asahan, Senin 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Diakhir Konferensi Pers, dihadapan puluhan wartawan media, tersangka mengungkapkan rasa penyeselanya dan memohon maaf hingga berharap dalam kasus ini nantinya berakhir dengan perdamaian. (MF)

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan 2 KKB Kelompok Yotam Bugiangge di Yahukimo, Inilah Catatan Kriminalnya

@Humas Polres Asahan

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong
Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 
Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti
Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Barang Bukti Hampir 1Kg Ketamin dan Tersangka Diamankan 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika 19 Tersangka Diamankan 

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:15 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkotika, Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan 

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:50 WIB

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:34 WIB

You cannot copy content of this page