ASAHAN, TEMPOTIMUR.com – Viral di media sosial, aksi penganiayaan terhadap wanita baru baru ini, Jumat 02 Agustus 2024 yang terjadi di salah satu tempat kolam renang di Kabupaten Asahan, seorang laki laki pelatih renang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pelatih renang.
Bertempat di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H. Selasa (06/08)
Dalam Konferensi Perss, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Asliani Siregar yang dilakukan oleh tersangka JSM.
Telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” yang dialami korban Asliani Siregar (30), Guru, Komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjung Balai, yang dilakukan oleh JSM (40), warga jalan Nuri, Lk. IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamtan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Terlapor JSM pergi ke kolam renang Sabty Garden jalan malik Ibrahim, Keluaran Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut.
Kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang.
“Antara pelaku dan korban sempat bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menendang korban sebanyak 3 kali kearah paha dan kemudian pelaku menendang kembali kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan,” kata Kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan di polres Asahan, Senin 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Diakhir Konferensi Pers, dihadapan puluhan wartawan media, tersangka mengungkapkan rasa penyeselanya dan memohon maaf hingga berharap dalam kasus ini nantinya berakhir dengan perdamaian. (MF)
@Humas Polres Asahan



















