Papua Barat Perjuangkan Dana PI Migas 10 Persen Lewat Munas ADPMET

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Balikpapan  — Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong realisasi dana hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas), yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Kaltim Balikpapan, Kamis (10/7/2025) WIT.

“Kalau ini soal regulasi, kami minta ada kelonggaran agar Papua Barat bisa segera menerima PI 10 persen,” ujarnya.

Lakotani menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menyusun regulasi daerah dan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan direkomendasikan untuk mengelola PI migas tersebut.

Baca Juga  Papua Barat Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53 pada 8–12 Maret 2025 di Manokwari

Ia menambahkan, Pemprov Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus menjalin koordinasi dengan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mempercepat realisasi hak partisipasi tersebut.

“Dinas ESDM Papua Barat akan segera menindaklanjuti ini ke SKK Migas dan KKKS,” kata Lakotani.

Menurutnya, skema pembagian hasil produksi migas bagi daerah penghasil harus dirasionalkan guna mendukung pembangunan. Usulan ini akan dibahas dalam Munas V ADPMET.

Saat ini, proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang penyalurannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan.

“Kami minta agar pembagian DBH migas lebih proporsional demi kepentingan daerah,” tambah Lakotani.

Baca Juga  Plt. Kadis Pendidikan Papua Barat Imbau Jaga Kualitas dan Kebersihan Makanan Bergizi di Sekolah

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SKK Migas dan KKKS untuk mempercepat proses penerimaan PI 10 persen bagi Papua Barat.

Menurut Andang, KKKS wajib menawarkan 10 persen PI kepada BUMD yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah penghasil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

“Asosiasi berkomitmen membantu Papua Barat mempercepat penerimaan dana PI 10 persen,” tegas Andang.

Ia menambahkan bahwa beberapa kendala yang umum terjadi dalam proses ini antara lain terkait peraturan daerah, status hukum BUMD migas, serta pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Ikuti Hari Kedua Rakernas XVII Apkasi di Batam

Asosiasi, lanjut Andang, sebelumnya pernah membantu Provinsi Lampung menyelesaikan revisi Perda tentang BUMD migas dalam waktu tiga bulan. Hal serupa akan dilakukan di Papua Barat.

“Nanti kami petakan semua kendalanya. ADPMET berkomitmen membantu seluruh anggota,” pungkas Andang.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027
Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58, Wujudkan Visi Misi Tanjung Balai
Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda
Pastikan Pelayanan Optimal, Bupati Baharuddin Tinjau Pelaksanaan Berlayar di Kecamatan Talawi
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai
Wali Kota Tanjung Balai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama
Banjir Wosi Kembali Terjadi, Gubernur Papua Barat Singgung Permukiman Liar dan Lemahnya Penataan Ruang

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:19 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Sumatera Utara Tahun 2027

Kamis, 23 April 2026 - 08:12 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58, Wujudkan Visi Misi Tanjung Balai

Rabu, 22 April 2026 - 21:07 WIB

Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

Rabu, 22 April 2026 - 16:48 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda

Rabu, 22 April 2026 - 08:08 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Bupati Baharuddin Tinjau Pelaksanaan Berlayar di Kecamatan Talawi

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Copot Dua Dirjen Kemenkeu

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:55 WIB

You cannot copy content of this page