Papua Barat Perjuangkan Dana PI Migas 10 Persen Lewat Munas ADPMET

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Balikpapan  — Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong realisasi dana hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas), yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Kaltim Balikpapan, Kamis (10/7/2025) WIT.

“Kalau ini soal regulasi, kami minta ada kelonggaran agar Papua Barat bisa segera menerima PI 10 persen,” ujarnya.

Lakotani menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menyusun regulasi daerah dan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan direkomendasikan untuk mengelola PI migas tersebut.

Baca Juga  Bupati Baharuddin Pastikan Penanganan Bencana Banjir Berjalan Cepat, Tepat dan Terkoordinasi

Ia menambahkan, Pemprov Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus menjalin koordinasi dengan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mempercepat realisasi hak partisipasi tersebut.

“Dinas ESDM Papua Barat akan segera menindaklanjuti ini ke SKK Migas dan KKKS,” kata Lakotani.

Menurutnya, skema pembagian hasil produksi migas bagi daerah penghasil harus dirasionalkan guna mendukung pembangunan. Usulan ini akan dibahas dalam Munas V ADPMET.

Saat ini, proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang penyalurannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan.

“Kami minta agar pembagian DBH migas lebih proporsional demi kepentingan daerah,” tambah Lakotani.

Baca Juga  Bupati Pegunungan Bintang Studi ke Papua Barat: Siapkan Regulasi Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Adat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SKK Migas dan KKKS untuk mempercepat proses penerimaan PI 10 persen bagi Papua Barat.

Menurut Andang, KKKS wajib menawarkan 10 persen PI kepada BUMD yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah penghasil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

“Asosiasi berkomitmen membantu Papua Barat mempercepat penerimaan dana PI 10 persen,” tegas Andang.

Ia menambahkan bahwa beberapa kendala yang umum terjadi dalam proses ini antara lain terkait peraturan daerah, status hukum BUMD migas, serta pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.

Baca Juga  Pj. Bupati Nizhamul Kunjungi Desa Nelayan Bandar Rahmat

Asosiasi, lanjut Andang, sebelumnya pernah membantu Provinsi Lampung menyelesaikan revisi Perda tentang BUMD migas dalam waktu tiga bulan. Hal serupa akan dilakukan di Papua Barat.

“Nanti kami petakan semua kendalanya. ADPMET berkomitmen membantu seluruh anggota,” pungkas Andang.

Penulis : Amatus.Rahakbauw.K

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria
Wakil Wali Kota Fadly Abdina Terima Audiensi DPC PWKI Tanjung Balai 
Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Progres Perbaikan Jalan Asahan dan Jalan Veteran
Kemarau Panjang Melanda Fakfak, TNI dan Warga Berdoa Memohon Hujan
Tinjau Langsung RS Abdul Jalil Meliala, Wali Kota Tanjung Balai Minta Pemilik Selesaikan Izin Operasional
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi DPC HNSI Bersinergi Dengan Pemko Wujudkan Tanjung Balai EMAS 
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi PD KAMMI, Peran Mahasiswa Bagian Pembangunan Kota
Pemko Tanjung Balai Ikuti Sosialisasi Pelayanan Clearance Mantapkan Mekanisme Clearance Pejabat BUMD

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Wakil Wali Kota Fadly Abdina Terima Audiensi DPC PWKI Tanjung Balai 

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Tinjau Progres Perbaikan Jalan Asahan dan Jalan Veteran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Kemarau Panjang Melanda Fakfak, TNI dan Warga Berdoa Memohon Hujan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Tinjau Langsung RS Abdul Jalil Meliala, Wali Kota Tanjung Balai Minta Pemilik Selesaikan Izin Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page