Balikpapan — Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong realisasi dana hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas), yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Kaltim Balikpapan, Kamis (10/7/2025) WIT.
“Kalau ini soal regulasi, kami minta ada kelonggaran agar Papua Barat bisa segera menerima PI 10 persen,” ujarnya.
Lakotani menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menyusun regulasi daerah dan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan direkomendasikan untuk mengelola PI migas tersebut.
Ia menambahkan, Pemprov Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus menjalin koordinasi dengan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mempercepat realisasi hak partisipasi tersebut.
“Dinas ESDM Papua Barat akan segera menindaklanjuti ini ke SKK Migas dan KKKS,” kata Lakotani.
Menurutnya, skema pembagian hasil produksi migas bagi daerah penghasil harus dirasionalkan guna mendukung pembangunan. Usulan ini akan dibahas dalam Munas V ADPMET.
Saat ini, proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang penyalurannya ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan.
“Kami minta agar pembagian DBH migas lebih proporsional demi kepentingan daerah,” tambah Lakotani.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SKK Migas dan KKKS untuk mempercepat proses penerimaan PI 10 persen bagi Papua Barat.
Menurut Andang, KKKS wajib menawarkan 10 persen PI kepada BUMD yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah penghasil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Asosiasi berkomitmen membantu Papua Barat mempercepat penerimaan dana PI 10 persen,” tegas Andang.
Ia menambahkan bahwa beberapa kendala yang umum terjadi dalam proses ini antara lain terkait peraturan daerah, status hukum BUMD migas, serta pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten.
Asosiasi, lanjut Andang, sebelumnya pernah membantu Provinsi Lampung menyelesaikan revisi Perda tentang BUMD migas dalam waktu tiga bulan. Hal serupa akan dilakukan di Papua Barat.
“Nanti kami petakan semua kendalanya. ADPMET berkomitmen membantu seluruh anggota,” pungkas Andang.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K


















