Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA — Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI, di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026).

Pertemuan tersebut fokus membahas potensi PAD dari lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 Ha, yang diduga belum membayar pajak selama dikuasai sejak 1903 hingga saat ini kurang lebih 115 tahun dan HGU-nya sudah berakhir sejak 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Khairul Bariah, S.M., dari Fraksi PAN, yang dihadiri oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.

Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., dan seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara M. Safii dari Fraksi Gerindra, Ismar Komri dan Sudarman, S.E., dari Fraksi Golkar, Agung Setiawan, S.E., dan Suminah dari Fraksi PKS, Sahril Siahaan, S.H., dari Fraksi Demokrat, Muklis BN, S.E., dari Fraksi PKB dan H. Ramli dari Fraksi NasDem.

Baca Juga  Walikota Hadiri Pelantikan Anggota PPK Kota Tanjungbalai

Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., menegaskan, berdasarkan kajian lapangan dan data awal, Pansus melihat ada peluang PAD yang sangat besar dan belum tergarap di PT Socfindo Simpang Gambus.

“Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 Ha yang belum dibayarkan selama diusahai 115 tahun. Pada 31 Desember 2023, HGU Socfindo telah berakhir,” tegas H. Rohadi.

Atas dasar tersebut dalam pertemuan dengan Ditjen Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Pansus mendesak Kementerian ATR/BPN agar menunda pembaharuan HGU Socfindo yang masa berlakunya sudah habis 2 tahun lalu.

Baca Juga  Walikota Tanjung Balai Pimpin Rapat Persiapan Laporan Keuangan TA 2025

“Kami berharap lahan 660,59 Ha tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan ke Bank Tanah atau dikelola pemerintah daerah agar menjadi PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” lanjut H. Rohadi.

Sementara itu Pansus menyampaikan ada 5 catatan kritis terkait keberadaan PT Socfindo di Batu Bara yaitu sengketa lahan yang masih terjadi konflik dengan Kelompok Tani Perjuangan, pelanggaran tata ruang sebab tidak patuh terhadap Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020-2040, selanjutnya kewajiban plasma yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma 20% untuk masyarakat sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Keempat CSR tidak jelas, Program CSR dinilai sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat Batu Bara terakhir HGU Kadaluarsa yang sudah berakhir 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha masih berjalan.

Baca Juga  Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Pemkab Batu Bara Bagikan Ribuan Bendera

“Berhubung sedang banyak permasalahan, sengketa, dan tidak patuh terhadap Perda serta UU, Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 Ha tersebut dan berakhirnya HGU selama 2 tahun lalu,” ujar H. Rohadi.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono, S.H., menerima langsung aspirasi Pansus dan Pemkab Batu Bara. Beliau menyatakan berkas pembaharuan PT Socfindo telah di kembalikan dan akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU serta melakukan verifikasi data atas luas dan status 660,59 Ha lahan tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu Bupati Batu Bara Baharudin Siagian, mendukung penuh langkah Pansus dan Pemkab siap bersinergi untuk menertibkan aset serta mengoptimalkan PAD demi kemandirian fiskal daerah.

Pansus PAD DPRD Batu Bara akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan lahan 660,59 Ha benar-benar dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Batu Bara

(H76)

Berita Terkait

Menteri PU Tantang Publik Buktikan Hubungan Kekerabatan dengan Komisaris PT PP, Siapkan Hadiah Umrah
DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan
Wakil Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Realisasi TKD untuk Perkuat Pemulihan Daerah Pascabencana
Kadis PUPR Mimika: Program Prioritas 2026, Fokus pada Jalan, Air Bersih, dan Penataan Ruang
Batu Bara Dipuji Kemendagri, Pemulihan Pascabencana Dinilai Lebih Cepat dari Daerah Lain
Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Dorong Pembelajaran Lebih Fokus dan Sehat
Dinsos PPPA Batu Bara Bagikan Stiker Penerima Bansos, Dorong Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:51 WIB

Menteri PU Tantang Publik Buktikan Hubungan Kekerabatan dengan Komisaris PT PP, Siapkan Hadiah Umrah

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:45 WIB

DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:02 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Realisasi TKD untuk Perkuat Pemulihan Daerah Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kadis PUPR Mimika: Program Prioritas 2026, Fokus pada Jalan, Air Bersih, dan Penataan Ruang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page