Sejumlah PT ,BPN Asahan Dan Tanjung Balai , Terancam Terlapor Di Mabes Polri Sebagai Tergugat 1 Dalam Penerbitan SHGB Tanah Di Kapias Batu VIII

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto : Ahmad Safri Waris Tanah Kapias Batu VIII saat menunjukkan surat Somasi dan Laporan Polisi kepada Terduga Terlapor.

Asahan — Sejumlah Pejabat dari Pemkab Asahan ,para Mafia Tanah di wilayah Tanjung Balai yang diduga terlibat dalam menyokong jual beli atau ganti rugi atau dugaan penggelapan Warkah Tanah di lahan seluar sekira 1200 Hektare yang meliputi 400 hektar di wilayah Kabupaten Asahan dan 800 Hektare di wilayah Kota Madia Tanjung Balai bakal berurusan dengan Mabes Polri ,Polres Jaksa dan Pengadilan Negri.

Sumatera itu ,dalam sejumlah Gugatan Perdata Lembaga Kementrian ATR BPN, Bupati ,Wali Kota ,Camat ,Kepala Desa dan Kepala Dusun akan menjadi pera tergugat dalam surat gugatan yang telah saya buat ,dalam waktu dekat semua para terduga mafia tahan akan keluar dari sarangnya setelah surat panggilan dilayangkan melalui Surat Somasi Hukum yang kita buat ,hal ini terpaksa saya lakukan sebab selama bertahun tahun permohonan penyelesaian secara baik baik saya tidak di indahkan para terlapor , malah saya mendapat Ancaman secara bersama sama yang dilakukan Kepala Desa dan Kepala Dusun dan masih berproses di Mapolres Asahan , Sejumlah Ketua Adat dari Kerajaan Siak dan utusan Sultan Asahan juga mengakui surat tanah dan wilayah objek tanah masuk dalam Peta penguasaan tanah kerajaan yang diberikan kepada Almarhum Koenctjoe sah secara hukum kerajaan , hal itu dikatakan Ahmad Safri (46) kepada sejumlah awak media pada keterangan Pers yang Safri buat pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Bersama BRIN, Bangun Sinergitas dan Kolaborasi Pengembangan Kawasan Perikanan

Ahmad Safri salah seorang cucu ahli waris tanah dan penerima Kuasa Mutlak darai sejumlah waris Almarhum ( Alm ) Koentjoe/Ipah mengecam dan menuding keras kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Provinsi Sumatera Utara sebagai dalang atau sarang makelar kasus oknum mafia tanah milik keluarganya. Pasalnya kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan beberapa Surat Hak Milik ( SHM ) serta Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

Sebelumnya, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) atas nama PT. Surya Delimas Tanaka, PT. Ridita Tridaya Persada, PT. Ray Pendopo Property serta PT. Ternak Sejahtera Abadi kemudian di pecah menjadi beberapa ( SHGB ) yang berlokasi di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan yang terletak di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai dengan total luas lahan sekitar 1.200 hektar.

Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) yang diterbitkan oleh kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tersebut dinilai tidak mendasar dan cacat hukum. Sebab penerbitan SHBG tidak di dasari dengan proses mekanisme pembuktian alas hak tanah sebagai bukti bukti otentik atas legalitas kepemilikan ( warkah ) yang sah ” Kepala Desa Batu VIII dan kepala dusun juga telah saya laporkan kepada Polres Asahan terkait Penganiayaan dan pengancaman kepada saya dan keluarga saya kata Ahmad Safri. Selasa sore ( 20/05/2025 ) di Kisaran.

Baca Juga  5 Kali Terima WTP, Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan dari Pemprov Sumut

” Warkah tanah merupakan dokumen yang cukup penting untuk dijadikan sebagai bukti data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran tanah. Dokumen warkah tanah ini berisi informasi yang kuat seperti asal usul batas tanah, lokasi kepemilikan serta hak hak atas tanah tersebut . Dan saya yakin seluruh SHGB dan SHM yang telah diterbitkan BPN wilayah Sumatera Utara diatas tanah milik keluarga saya semuanya tidak dilengkapi dengan warkah tanah “, tegas Sari

Dijelaskannya,, berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Kisaran, saya bersama satu orang adik kandung saya adalah cucu pewaris yang sah dari kakek dan nenek kandung saya bernama Almarhum Koentjoe dan Almarhumah Ipah. Saya juga memegang dan memiliki bukti yang kuat atas surat jual beli perkebunan yang dikeluarkan oleh Grant Sultan No : 5703 sesuai dengan Surat Penyerahan Hag Memperoesahai Tanah Sulthan Seripaduka Toeankoe Regent Negri Asahan ( Registet jual beli Nomor : 470 tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Rani ke Koentjoe / Ipah di Soengai Toealang Raso terdaftar di boekoe Registet kantor Kerapatan di Kota Radja Sakti Nomor 5703 tanggal 22 Maret 1936

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Pelantikan Rektor USU Ucapkan Selamat Kepada Prof. DR Muryanto Amin

Selaku keluarga ahli waris Almarhum Koentjoe dan Ipah sampai saat ini belum pernah atau tidak pernah sama sekali memperjual belikan sebidang tanah peninggalan kakek dan nenek kami kepada pihak manapun, baik orang perorangan ataupun dengan pihak perusahaan. Apa dasar hukum BPN Sumatera Utara berani menerbitkan SHGB dan SHM diatas tanah milik keluarga saya. Kantor wilayah BPN Sumatera Utara merupakan sarang atau dalang bagi oknum oknum koruptor mafia tanah

” Saya bermohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar segera menindak tegas menangkap para pejabat pejabat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di atas tanah miliki keluarga saya. Jangan biarkan oknum oknum mafia tanah merajalela di kantor BPN Sumatera Utara dalam melakukan korupsi yang sudah luar biasa parahnya “, pungkas Sari.

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa
Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar
FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjung Balai EMAS 
Bupati Batu Bara Perkuat Hubungan Kerjasama Dengan Konsulat Jenderal RRT Medan
Purbaya Sebut Pajak MBG Diperkirakan Capai 5%
BUMN Hadir, Tapi Nelayan Tak Sejahtera: HNSI Batu Bara Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara

Kamis, 16 April 2026 - 20:43 WIB

Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa

Sabtu, 11 April 2026 - 20:39 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar

Jumat, 10 April 2026 - 19:59 WIB

FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjung Balai EMAS 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page