Baginta Manihuruk, SH, MH Tanggapi Larangan Advokat Bergabung di KPAID 

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Baginta Manihuruk, SH, MH advokat di kota Medan yang juga Dosen Kampus, menanggapi statement yang beredar terkait larangan Advokat untuk menjadi atau bergabung di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

” KPAI itukan tugasnya advokasi beda dengan DPR, DPRD (Anggota Dewan) jadi tidak menghambat indepensi dan kebebasan profesi. Kemudian hal ini dapat dilihat dari Kementrian Anak dan Perempuan dalam rekrutmen berkaitan dengan isu perempuan dan anak, pernah menetapkan persyaratan khusus, ” kata Baginta, Rabu 9/4/2025.

Adapun persyaratan khusus menurut dia, memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak
Memiliki Kartu Tanda Advokat
Memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Baca Juga  Pisah Sambut Kapolres Batu Bara Di Komplek Inalum

Berdasarkan hal tersebut jelaslah bahwa kementrian perlindungan anak dan perempuan mensyaratkan menyaratkan Memiliki Kartu Advokat.

” Oleh karenanya untuk KPAI pada prinsipnya tidak ada larangan seorang advokat dan tidak bertentangan dengan isi UU Advokat karena mendukung profesi,kecuali dalam rekrutmen tersebut disebutkan disebutkan syarat cuti menjalankan profesi advokat atau ada membuat surat pernyataan untuk cuti dari profesi advokat ujarnya.

(red)

Berita Terkait

Sentil Kasus Silmy Karim, Menteri Agus Andrianto Ingatkan Jajaran: Yang Masih Belum Sadar, Bangun Dari Tidur! 
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Sembilan Menjadi Satu: Marwah Melayu Batu Bara Ditegakkan di Bibir Pantai Timur Sumatera
Papua Barat Resmi Mulai Persiapan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026
Presiden Prabowo Tiba di Paris untuk Kunjungan Kenegaraan, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia–Prancis
Hubungan Batu Bara-Malaysia: Lebih Dari Kerja Sama, Ini Ikatan Persaudaraan Serumpun
Tim Media Center Bahagia-Saza Salurkan Bantuan kepada Warga Sakit dan Pengrajin Atap
Ketum PW-FRN Tegaskan Penegak Hukum Harus Fokus Berantas Bandar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sentil Kasus Silmy Karim, Menteri Agus Andrianto Ingatkan Jajaran: Yang Masih Belum Sadar, Bangun Dari Tidur! 

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:40 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:50 WIB

Sembilan Menjadi Satu: Marwah Melayu Batu Bara Ditegakkan di Bibir Pantai Timur Sumatera

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:34 WIB

Papua Barat Resmi Mulai Persiapan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Paris untuk Kunjungan Kenegaraan, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia–Prancis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page