BATU BARA | TEMPO TIMUR – Dinas Perumahan kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) menyegel dan melakukan Pembekuan izin Berusaha PT Buana Sawit Indah pada Kamis 08 Juni 2023 lalu.
“Benar Pemkab Batubara melalui Dinas Perkim LH, memberikan sanksi Administratif berupa Pembekuan Perizinan Berusaha terhadap PT Buana Sawit Indah,” terang Plt. Kadis Perkim LH, Frans Siregar saat dikonfirmasi awak Media.
Pasalnya terang Frans, Pihak PT. Buana Sawit Indah, tidak melaporkan hasil Uji Parameter Emisi Udara, Uji Parameter boywller, Genset, izin Pemanfaatan Limbah, dan Uji Parameter Kualitas Udara Ambien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya lanjut Frans, Pihak PT. Buana melaporkan hasil Pengujian itu kepada pihak Lingkungan Hidup LH Kabupaten Batubara sesuai dengan regulasi yang ada.
Penyegelan dan pembekuan Izin Operasi, Berdasarkan surat keputusan Bupati Batubara dengan nomor 532 /PERKIM-LH/2023 tertanggal 05 Juni 2023.
Terpisah, pada Sabtu 09 Juni Tim gabungan awak mendatangi PKS PT. Buana Sawit Indah yang berada di Dusun I Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara untuk mendapatkan Informasi Lanjut.
Kehadiran Tim awak media disambut Amrin Sirait selaku Asisten Kepala (ASKEP). Diakuinya, benar Pemerintah Kabupaten Batubara telah melakukan penyegelan dan pembekuan izin Operasi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT. Buana Sawit Indah.
“Karena tidak melaporkan hasil Uji Parameter Emisi Udara, Uji Parameter boywller, Genset, izin Pemanfaatan Limbah, dan Uji Parameter Kualitas Udara Ambien”
Lanjut dijelaskan nya, PKS PT. Buana Sawit Indah telah beroperasi sejak Tahun 2013 lalu, dan dengan luas lahan Perkebunan sawit sekitar 1000 Hektar lebih. Untuk Keterangan Lebih Lanjut Sebaiknya Tunggu Saja Pak Manager Pulang ,imbuhnya.
Terakhir, saat awak meminta izin untuk mengambil Dokumentasi di lokasi pabrik Askep sendiri tidak membenarkan dan melarang agar tidak mengambil gambar dalam bentuk apapun.
Selain itu, dari informasi yang diperoleh, Pihak PT. Buana Sawit Indah untuk Tahun ini belum membayarkan bonus karyawan nya.
“Untuk Tahun ini belum di keluarkan, biasanya bonusan itu habis lebaran. Sejak habis lebaran bulan April hingga sekarang belum dikeluarkan ,” ujar salah satu karyawan.
(M.Hamdani)