PT. Padasa Enam Utama Serobot dan Rusak Tanaman Warga

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN,TEMPO TIMUR – PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam kembali melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik warga yang tergabung di dalam kelompok tani Pro Reformasi yang terletak di Dusun satu tangkahan cempedak dan tangkahan padang Desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Sumatra Utara, Penyerobotan lahan dan perusakan tanaman warga menggunakan excavator.

Atas kejadian tersebut pihak warga melalui kelompok tani pro Reformasi yang merasa di rugikan telah melaporkan PT.Padasa Enam Utama ke polres Asahan.

Salah satunya petani yang tanah dan tanamannya di rusak oleh PT Padasa Enam Utama, Kasiang (59) tanah miliknya sudah berstatus Surat Camat,dan Desa.

Baca Juga  Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan

“Status tanah saya sudah sertifikat surat Camat dan Desa, puluhan tahun saya mengerjakannya tiba-tiba pihak PT. Padasa enam utama meyerobot dan merusak tanaman kelapa sawit saya dengan alasan tanah saya masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka, ” ucap kasiang. Kamis (23/1/2025)

Atas laporan tersebut pihak polres Asahan Jum’at (23/1) melakukan pengecekan objek perkara, terkait perusakan tanaman yang di lakukan oleh PT. Padasa enam utama.

Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam Fauzi Nurfi Lubis yang turut menyaksikan pengecekan objek perkara mengatakan kepada wartawan, ada 6 titik yang menjadi objek perkara perusakan tanaman oleh PT. padasa enam utama, dengan luas lokasi 50 hektar.

Baca Juga  Bocah 2,5 Tahun Tewas, Diduga Dipukuli Bapak Tiri

“Hari ini pihak polres Asahan bersama BPN melakukan objek perkara, sebanyak enam titik yang di periksa terkait penyerobotan dan perusakan tanaman warga oleh PT. Padasa enam utama, dengan luas lahan lebih kurang 50 hektar, terang Fauzi.(Edi)

Berita Terkait

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page