YLBH CAKRA Minta Polisi Usut Kasus Warga Terpapar Gas Beracun Dilingkungan Kerja PT PIM

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Aceh Utara — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA) mendesak pihak kepolisian turun tangan mengusut kasus keracunan gas yang dialami warga di lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

CAKRA menilai ada sesuatu yang perlu diusut tuntas untuk melihat secara jelas apa masalah yang terjadi, sehingga warga kembali terpapar aroma tidak sedap dan membuat warga tumbang.

“Kita melihat kejadian di lingkungan PT PIM ini sudah berulang kali. Karena itu, kita mendesak kepolisian untuk mengusut masalah ini agar tidak terulang lagi ke depan,” ujar Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga  Peringati HBP ke-60 Lapas Klas llA Labuhan Ruku Buka Pekan Olahraga

Fakhrurrazi mengatakan, bagi pihak perusahaan mungkin bisa saja menganggap paparan gas beracun itu hal yang biasa, tapi bagi masyarakat hal itu sangat berbahaya dan akan menimbulkan trauma.

“Selama ini kita kan tidak tau bagaimana tanggungjawab perusahaan terhadap warga yang menjadi korban dari paparan gas beracun tersebut, apakah mereka sudah mendapatkan hak haknya dengan layak atau belum?,” katanya.

Fakhrurrazi mengatakan, PT PIM seharusnya menyampaikan secara transparan bagaimana mereka memperlakukan korban yang terpapar bahaya gas beracun dari perusahaan.

Dia menegaskan, tanggungjawab perusahaan tidak hanya bagi warga yang menjadi korban seperti dalam insiden tersebut, tapi warga yang tinggal di sekitar perlu diperhatikan secara menyeluruh.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman berada di sekitar perusahaan. Makannya kits desak kepolisian untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas masalah ini jangan sampai kembali terulang seperti kemarin,” tegasnya.

Advokat tersebut juga menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban keracunan akibat tindakan perusahaan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan ketentuan hukum di Indonesia, baik dalam hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi.

jika merujuk pada aturan yang ada yaitu
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 126 undang-undang ini mengatur tentang kewajiban setiap orang, termasuk perusahaan, untuk menjaga dan memastikan kesehatan masyarakat. Jika suatu perusahaan menyebabkan keracunan atau masalah kesehatan lainnya, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Baca Juga  Bupati Dan Wakil Bupati Batu Bara Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Keamanan dan Toleransi Beragama

sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99 dalam UU ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan terkait dengan dampak lingkungan, termasuk polusi atau kontaminasi yang bisa menyebabkan keracunan pada masyarakat. Perusahaan yang menyebabkan keracunan dapat dijerat dengan pidana lingkungan.

Jadi sangat jelas apabila perusahaan yang menyebabkan keracunan terhadap masyarakat dapat dikenakan tuntutan hukum berdasarkan ketentuan hukum tersebut, baik dalam bentuk ganti rugi, sanksi administratif, atau sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan,” tutupnya.

(Fadly P.B)

Berita Terkait

Sosialisasi Solidaritas Ormas Provinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Provsu di Kota Tanjung Balai
Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Wall Kota Tanjung Balai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony
DPRD Batu Bara Terima Audiensi Majelis Kedatukan Melayu, Dorong Pembentukan Perda Lembaga Adat
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi Panitia HUT 105 GPdI dan KKR Paskah Zona VIII.
MTQ ke-VIII Berjalan Khidmat Camat Sabri Dukung 1 Desa 1 Rumah Tahfidz
Pdt. Emma Wanma Soroti Dana Otsus Papua, Usulkan Penyaluran Langsung ke Keluarga OAP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:44 WIB

Sosialisasi Solidaritas Ormas Provinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Provsu di Kota Tanjung Balai

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Wall Kota Tanjung Balai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 21:23 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony

Selasa, 28 April 2026 - 19:29 WIB

DPRD Batu Bara Terima Audiensi Majelis Kedatukan Melayu, Dorong Pembentukan Perda Lembaga Adat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page