Halsel | Tempo Timur – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan di sebut Ikut Terlibat bersama oknum penyidik Polda Maluku Utara dalam Dugaan penukaran Bahan hasil olahan (Ampas) yang mengandung emas pada Juni 2023 lalu.
Dugaan konspirasi busuk ini di sampaikan Kuasa Hukum Fahmy Subur, SH melalui press release kepada awak media Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam dugaan tersebut, mantan Kaban BPBD Halsel diduga bersama-sama oknum penyidik menukar Barang Bukti sebanyak 1.969 karung ampas hasil tambang ilegal yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan bahkan sudah sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Selatan.
Di kisahkan Terdakwa Larahimo kepada Fahmy Subur, SH dan Abdullah Adam, SH. MH kuasa hukum tersangka insial SU.
Menurut keterangan Nahkoda Kapal, Larahimo, dirinya diperintahkan oleh Penyidik untuk menahkodai kapalnya dan menurunkan barang bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempat Mantan Kaban BPBD Halsel Insial AL di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, sehingga di duga kuat AL bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran barang bukti Milik kedua tersangka insial LU dan SU.
Setelah di turunkan barang bukti ke di tempat AL kemudian Larahimo sebagai Nahkoda Kapal KLM Rahmat Baru 01 di perintahkan oleh Penyidik Pembantu insial ZL untuk menahkodai Kapalnya dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi untuk melakukan penukaran barang bukti sebanyak 1.369 karung milik terdakwa LU di tambah 600 karung Milik tersangka SU sehingga total 1.969 karung bahan yang mengandung emas tersebut.
Kemudian semua karung yang tadinya telah ditukar dengan tanah (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau barang bukti dan dititipkan di Polsek Bacan yang berada di Labuha.
Fahmy menduga, Barang bukti tanah yang sebenarnya mengandung emas, atas perintah AL yang diduga kuat bekerjasama dengan penyidik dan penyidik pembantu insial ZL dimana bahan tersebut berada di Desa Jikotamo diangkut menggunakan mobil truk dan dibawa ke Desa Anggai oleh WB alias Wabua La Ece dan telah dilakukan pengolahan seluruhnya sampai habis tidak ada lagi yang tersisa, keterangan Larahimo ini juga sesuai dengan keterangan saksi insial SE, Kata Fahmy.
Jadi Dugaan kami selaku Kuasa Hukum Tersangka, Barang Bukti Ampas Tanah Para Tersangka tersebut yang di Tukar telah di lakukan Pengolahan di Tong yang berada di Desa Anggai, dan dugaan kami ini ada keterlibatan Kasubdit IV dalam penukaran barang bukti tersebut. Tuding Fahmy.
“Dengan adanya perbuatan para oknum penyidik tersebut maka kami selaku Kuasa Hukum Tersangka, menduga kuat ada keterlibatan atau perintah Kasubdit IV selaku penyidik kepada penyidik pembantu atas penukaran barang bukti tersebut”
“Olehnya itu selaku kuasa hukum, kami akan melaporkan para oknum penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kepada Propam tembusan ke Kompolnas dan Laporan Pidana Ke Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan Pencurian dan Penggelapan Barang Bukti Ampas/Tanah hasil olahan yang mengandung Emas milik Tersangka tersebut. Tegas Fahmy.
Terpisah AL yang diduga terlibat dalam penukaran BB tersebut ketika di temui awak media di kediamannya, Jalan karet puti Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan, Selasa 19 Maret 2024 dirinya mengelak atas dugaan tersebut.
Mantan Kaban BPBD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku tidak mengetahui tersangka Larahimo, sementara tersangka LU hanya sebatas mengenal tetapi tidak bertemu, apalagi terkait kasus bahan yang mengandung emas yang di sita polisi. Kata AL.
Bahkan dirinya meminta untuk mengambil gambar ID Card wartawan untuk di kirim ke pihak kepolisian dengan tujuan melapor balik kepada sumber yang memberikan informasi kepada media atas pencemaran nama baik.
AL juga meminta wartawan agar bertanggung jawab jika dirinya melaporkan sumber yang menginformasikan kepada media selain itu dirinya mengatakan bahwa ia di kenal semua polisi di Halmahera Selatan yang entah apa tujuan dari pernyataan tersebut.
Di waktu yang sama Saksi insial SE ketika di konfirmasi, menjelaskan bahwa BB yang di sita polisi saat itu telah di olah menggunakan Tong milik Wabua La Ece.
Bahkan kata SE, ketika dodo mengklaim sebagian barang sitaan polisi dari LU adalah miliknya yang saat itu di olah di tempat wabua, lalu memindahkan ke pengolahan milik IK, pada saat itu AL menelpon kepada IK dan mengaku barang yang di olah dodo itu miliknya.
“Sehingga bila AL mengatakan tidak mengetahui persoalan ini, itu bohong Karena saya sendiri mendengar percakapan antara IK dan AL” Kata Saksi SE.
MS






















