Halsel – Tempo Timur – Kasus dugaan penggelapan barang bukti sebanyak 1.969 Karung yang mengandung ampas Emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang melibatkan salah seorang oknum Penyidik Polda Malut berinisial ZL bersama dengan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel berinisial AL berbuntut panjang.
Pasalnya, pada Senin, 25 Maret 2024 besok, ratusan masa aksi yang mengatasnamakan Front Pemuda Peduli Pembangunan Malut akan menggelar aksi demontrasi ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Kepastian digelarnya aksi tersebut melalui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ditujukan kepada Kapolres Kota Ternate.
“Ada 2 titik aksi besok, Propam dan Kejati Maluku Utara. Tapi fokus utama kita ada di Propam. Untuk target masa aksi, Jumlah massa yang akan kita turunkan sekitar 100 orang,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Azis Abubakar kepada awak media melalui via Telepon.
Dia menjelaskan, aksi yang akan dilakukan itu adalah aksi damai mendukung kinerja Polda Malut yang sudah menangani kasus tersebut.
“Aksi ini, kita mendukung Polda Malut dalam proses hukum kasus ini. Namun bila ini tidak direspon, menunjukkan jika Polda Malut lemah dalam penanganan kasus,” pungkas Azis Abubakar.
Menurut Azis, dugaan menghilangkan Barang Bukti yang di duga di lakukan oknum penyidik dan mantan Kaban BPBD Halsel ini adalah perbuatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus di usut tuntas. Tegas Azis.
MS






















