Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Tim Jatanras Komodo

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuan Bajo|Tempo Timur – Dua orang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil dibekuk Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di dua tempat berbeda, Minggu (25/02/2024) lalu.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial SG (29), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 19 Februari 2024 lalu.

Saat itu, SG (29) beserta istrinya sedang keluar untuk bekerja.

Nahas, ketika kembali pulang ke rumahnya, ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua unit laptop merk Acer dan Lenovo yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib dibawa kabur pencuri.

“Korban melaporkan kejadian pencurian kepada Polres Manggarai Barat, total kerugian yang disampaikan sekitar 8 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (05/03/2024) siang.

Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Dua Kasus Diungkap dalam Sepekan

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian, RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18), yang salah satunya diciduk di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat,” ungkapnya.

Pelaku yang ditangkap di Air Kemiri berinisial RR alias Rodi (26) warga Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat dan merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap saat mencoba menyatroni sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

“Saat itu, Tim Jatanras Komodo sedang berpatroli dan mendapat laporan ada orang yang mencoba mencuri di rumah salah satu warga. Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena terduga pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Manggarai Barat,” tutur dia.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pria Diduga Simpan Sabu

Kemudian, berdasarkan pengembangan penyelidikan pasca membekuk RR (26), Tim Jatanras Komodo kembali berhasil meringkus AJ (18) di Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling.

“AJ (18) tidak lain adalah partner RR (26) saat melakukan aksi pencurian pada sembilan lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Terduga pelaku kedua kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah membekuk terduga pelaku pertama,” jelasnya.

Penangkapan tersebut, petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku saat beraksi, empat unit laptop berbagai merk, enam unit handphone berbagai merk, satu kalung emas dan dua cincin emas.

Dihadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.

Setelah menentukan targetnya, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Baca Juga  Bawa Shabu, Pengendara Sepeda Motor Honda VCX Ditangkap Polsek Labuhan Ruku

Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut AKP Angga, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

“Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela. Sasaran dari terduga pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas,” caritanya.

Saat ini, petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada terduga pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” pungkasnya. (Firmus Yudal)

Berita Terkait

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page