Era Digital, Semua Bisa Jadi Jurnalis, Polisi, Jaksa , Hakim Boleh, Ini Penjelasan Pengacara Agus Flores

- Penulis

Senin, 15 Januari 2024 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta | Tempotimur.com – Zaman Sekarang Sudah Tabu dengan aturan mengikat, karena Zaman Sekarang Kebebasan Digital.

Pengguna Handphone Android, diperkirakan sudah mencapai 281 Juta Jiwa.

” Jadi Konsumen Pengguna HP Android , jika menggunakan Fasilitas untuk memotret atau menulis kejadian , sudah tergolong Jurnalis, bagaiman kita bisa menahan, tidak akan bisa, ini zaman digital Bro,” tegas Pengacara Agus Flores yang juga Wartawan Senior ini.

Ketum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) ini menjelaskan, untuk kedudukan Jurnalis sekarang berbeda dengan zaman tempo doloe, sangat terbatas, tapi sekarang Media mereka hanya dengan Handphone Android sudah dikatakan Fasilitas Media Yang Ampuh.

Apalagi Dunia Digital sekarang , telah difasilitasi Akun Medsos.

Baca Juga  Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran dan Puluhan Senjata Tajam

” Ada FB, Tiktok , Dan lain lain itu sudah bagian fasilitas media, disiapkan untuk para jurnalis,” tegas Agus Kepada Media , Minggu (14 /1).

Sehingga Polisi, Jaksa dan Hakim , pengguna media tersebut, sehingga bisa dikatakan Jurnalis, apalagi mereka menggunakan fasilitas Medsos mempublikasikan kegiatan.

” Jadi sekarang Jurnalis tidak boleh dikekang lagi, bukan zamannya,” ujar Agus.

Menurut Agus Jurnalis itu Konsepnya kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa.

” Jurnalis itu dalam konsep media, berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian mengenai kejadian sehari-hari, jadi media sekarang Handphone Android,” ujar Agus.

Penulis : Red

Berita Terkait

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi
Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare
Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada
BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Kamis, 3 September 2026 - 07:39 WIB

RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page