Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Boni Hargens

 

 

 

JAKARTA — Analis politik dan hukum Boni Hargens mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan membantu masyarakat yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Menurut Boni, langkah tersebut bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari pola penanganan bencana yang konsisten dilakukan Polri dalam berbagai peristiwa bencana alam di Indonesia.

Ia menilai respons Polri terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menjadi salah satu bukti komitmen institusional yang dibangun di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ada konsistensi dalam langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu selalu bertindak cepat dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam,” ujar Boni Hargens di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca Juga  Haji Mustaqfirin: Peringatan Isra Mi’raj dan Maulid Nabi Momentum Perkuat Iman dan Kebersamaan di Fakfak

Boni mengatakan pola respons serupa terlihat dalam penanganan sejumlah bencana di berbagai daerah, mulai dari banjir bandang di Sumatera, gempa bumi di Flores, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Kita bisa melihat itu dari banjir bandang di Sumatera, gempa di Flores, karhutla di Kalimantan, termasuk abu vulkanik Anak Krakatau yang mulai merusak kualitas udara di banyak daerah,” katanya.

Boni menilai langkah Polri dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana juga sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tugas kepolisian dan penanggulangan bencana.

Ia menyebut antara lain Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana.

Baca Juga  Semarak Hari Kemerdekaan Samsat Kisaran Bagikan Reward Bagi Masyarakat Taat Pajak

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Rumiadi Dorong Generasi Muda Murung Raya Perkuat Literasi dan Budaya Lokal
Dina Maulidah Bagikan Pengalaman Masa Kecil, Motivasi Peserta Lomba Bertutur dan Pidato
HUT TNI Ke 81, Polres Murung Raya Beri Kejutan Kepada Yonif TP 883/Temanggung Awan, Wujud Sinergi TNI-Polri Semakin Solid
Rumiadi Imbau Warga Waspada Kabut Asap dan Cegah Karhutla
Sutrisno Dorong Pemkab Murung Raya Kembangkan Potensi Wisata Pasir Putih dan Air Terjun Tosah
Komisi II DPRD Murung Raya Dorong Pemda Perkuat Pemasaran Produk UMKM
Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua
Subuh Keliling Suyudi Dinilai Efektif Menembus Sekat Polisi dan Warga

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Rumiadi Dorong Generasi Muda Murung Raya Perkuat Literasi dan Budaya Lokal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:55 WIB

Dina Maulidah Bagikan Pengalaman Masa Kecil, Motivasi Peserta Lomba Bertutur dan Pidato

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HUT TNI Ke 81, Polres Murung Raya Beri Kejutan Kepada Yonif TP 883/Temanggung Awan, Wujud Sinergi TNI-Polri Semakin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Rumiadi Imbau Warga Waspada Kabut Asap dan Cegah Karhutla

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Sutrisno Dorong Pemkab Murung Raya Kembangkan Potensi Wisata Pasir Putih dan Air Terjun Tosah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page