Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Boni Hargens

 

 

 

JAKARTA — Analis politik dan hukum Boni Hargens mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan membantu masyarakat yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Menurut Boni, langkah tersebut bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari pola penanganan bencana yang konsisten dilakukan Polri dalam berbagai peristiwa bencana alam di Indonesia.

Ia menilai respons Polri terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menjadi salah satu bukti komitmen institusional yang dibangun di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ada konsistensi dalam langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu selalu bertindak cepat dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam,” ujar Boni Hargens di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca Juga  Guru Besar UIN Jakarta: Kompetisi TIK Nasional untuk Penyandang Disabilitas 2025 

Boni mengatakan pola respons serupa terlihat dalam penanganan sejumlah bencana di berbagai daerah, mulai dari banjir bandang di Sumatera, gempa bumi di Flores, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Kita bisa melihat itu dari banjir bandang di Sumatera, gempa di Flores, karhutla di Kalimantan, termasuk abu vulkanik Anak Krakatau yang mulai merusak kualitas udara di banyak daerah,” katanya.

Boni menilai langkah Polri dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana juga sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tugas kepolisian dan penanggulangan bencana.

Ia menyebut antara lain Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana.

Baca Juga  Kapolsek Medang Deras Bergotong Royong Bersihkan Mesjid

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi
Istigasah dan Doa Bersama Perkuat Persatuan Masyarakat Murung Raya
Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
Johansyah Apresiasi Pelatihan Koperasi dan Wirausaha Muda Berbasis Digital
Sutrisno Tegaskan Tiga Fungsi Utama DPRD, Dorong Pengawasan Independen dan Berpihak kepada Rakyat
Bebie Ajak Masyarakat Murung Raya Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Akhirudin Dorong Kolaborasi Tingkatkan Minat Baca Anak di Murung Raya

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:42 WIB

Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Johansyah Apresiasi Pelatihan Koperasi dan Wirausaha Muda Berbasis Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Sutrisno Tegaskan Tiga Fungsi Utama DPRD, Dorong Pengawasan Independen dan Berpihak kepada Rakyat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page