
JAKARTA — Analis politik dan hukum Boni Hargens mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan membantu masyarakat yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Menurut Boni, langkah tersebut bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari pola penanganan bencana yang konsisten dilakukan Polri dalam berbagai peristiwa bencana alam di Indonesia.
Ia menilai respons Polri terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menjadi salah satu bukti komitmen institusional yang dibangun di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ada konsistensi dalam langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu selalu bertindak cepat dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam,” ujar Boni Hargens di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Boni mengatakan pola respons serupa terlihat dalam penanganan sejumlah bencana di berbagai daerah, mulai dari banjir bandang di Sumatera, gempa bumi di Flores, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Kita bisa melihat itu dari banjir bandang di Sumatera, gempa di Flores, karhutla di Kalimantan, termasuk abu vulkanik Anak Krakatau yang mulai merusak kualitas udara di banyak daerah,” katanya.
Boni menilai langkah Polri dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana juga sejalan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tugas kepolisian dan penanggulangan bencana.
Ia menyebut antara lain Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Penanggulangan Bencana.
Penulis : Amartus Rahakbauw K












