
MERAUKE — Kantor Imigrasi Merauke mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang tergabung dalam tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil. Mereka dipulangkan karena menggunakan Border Crossing Card (BCC) atau Kartu Kuning untuk bepergian ke Jayapura dan mengikuti turnamen olahraga.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, mengatakan Kartu Kuning hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan untuk keperluan tertentu, seperti berbelanja kebutuhan pokok atau mengunjungi keluarga. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura.
“ Kami sudah sampaikan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Untuk kegiatan di sana, mereka seharusnya memakai paspor resmi dan lewat PLBN Skouw,” kata Zulhamsyah dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.
Kasus tersebut terungkap pada 19 Agustus 2026. Saat itu, petugas Imigrasi Merauke memperoleh informasi dari personel Polres Boven Digoel di Bandara Tanah Merah mengenai rombongan tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang baru tiba dari Jayapura.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memastikan status kewarganegaraan serta dokumen perjalanan mereka.
Berdasarkan koordinasi dengan petugas di PLBN Skouw, tidak ditemukan catatan perlintasan 18 WN PNG tersebut di pos lintas batas, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan dokumen Border Crossing Card yang sebelumnya dikirim pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke PLBN Yetetkun. Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data di dalamnya sesuai dengan daftar nama 18 orang yang diamankan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK untuk membawa ke-18 WN PNG tersebut ke Kantor Imigrasi Merauke.
Mereka tiba di Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
Dari pemeriksaan petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun, ditemukan bahwa hanya dua WN PNG yang tercatat melintas secara manual. Sementara 16 orang lainnya tidak memiliki catatan perlintasan.
Konsulat Jenderal Papua Nugini kemudian mengonfirmasi bahwa ke-18 orang tersebut merupakan warga negara PNG.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat.
Zulhamsyah mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Menurut dia, pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari implementasi program Imigrasi untuk rakyat yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tersebut bertujuan menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan aktivitas orang asing di Indonesia berlangsung tertib dan sesuai aturan.
“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya,” ujar Zulhamsyah.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” katanya.
Penulis : Amartus Rahakbauw K






