Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran dan Puluhan Senjata Tajam

- Penulis

Jumat, 9 Februari 2024 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Tempo Timur – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar press conference ungkap kasus Tanpa Hak menguasai atau membawa senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Rabu (7/2/2024).

“Hal ini dilakukan guna memberikan pesan kepada masyarakat atau warga yang belum patuh terhadap hukum yang ingin mengganggu situasi Kamtibmas Kota Bogor” ucap Kapolresta Bogor Kota.

Dalam kurun waktu 1 bulan kami berhasil menangkap 7 orang yang 1 diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum,adapun yang berhasil kami amankan RP, IKK als I, MFM ( anak yang berkonflik dengan hukum sudah P21), DS dan S berikut barang bukti senjata tajam yang yang kami amankan berjumlah puluhan yang ada pada nya dan di dekat para tersangka di tangkap, kami mengamankan di wilayah Kota Bogor serta 2 pelaku diantaranya kami tindak tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga  Diduga Oknum Anggota Brimob Aniaya Warga, ini Sikap Pemuda Desa Amasing

Keberhasilan ini berkat Patroli malam hari personil Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan Tim Raimas Sat Sabhara Polresta Bogor Kota yang bertujuan untuk mencegah aksi-aksi tindakan kriminal seperti tawuran, begal dan tindak pidana lainnya yang menggunakan senjata tajam, ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. IbrahimTompo S.I.K., M.Si mengatakan Polri tidak akan lelah dan tidak ragu-ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi yang akan membuat resah dan mengganggu situasi Kamtibmas dan Polisi berkomitmen akan membuat kondisi aman, nyaman dan kondusif.

Baca Juga  Era Digital, Semua Bisa Jadi Jurnalis, Polisi, Jaksa , Hakim Boleh, Ini Penjelasan Pengacara Agus Flores

Para pelaku kami sangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 berbunyi ” Barang Siapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sebagai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Berita Terkait

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara
Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Senin, 25 Mei 2026 - 13:25 WIB

Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:59 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page