
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Meski menyasar pemain di Indonesia, pusat kendali operasional jaringan tersebut disebut berada di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap jaringan perjudian daring itu.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Adex, jaringan tersebut memanfaatkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain.
Penyidik kemudian menelusuri sistem pembayaran yang digunakan jaringan tersebut melalui PT Ultra Payment Terpercaya (UPT).
Dari hasil penyidikan, transaksi yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp1.037.790.052.498 atau sekitar Rp1,03 triliun.
“Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498,” ujar Adex.
Nilai transaksi tersebut, kata dia, setara dengan rata-rata sekitar Rp260 miliar per bulan atau Rp8,6 miliar per hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MY, R, GG, dan TS.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain Semarang, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.
Selain menangkap lima tersangka, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial FP yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adex mengatakan FP diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga memberikan perintah kepada sejumlah tersangka sekaligus mengendalikan operasional transaksi perjudian daring.
“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO berinisial FP yang saat ini telah diterbitkan sebagai DPO dan pencekalan,” kata Adex.
Menurut dia, FP diduga memerintahkan tersangka R, GG, dan S untuk menjalankan tugas masing-masing guna mendukung operasional transaksi perjudian daring tersebut.
Selain melakukan penangkapan, Bareskrim Polri juga membekukan sejumlah dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Dana tersebut berada pada lima penyelenggara jasa pembayaran.
Adex menyebut lima penyelenggara jasa pembayaran tersebut antara lain PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, dan PT K. Total dana yang dibekukan mencapai Rp51.991.693.314 atau sekitar Rp51,9 miliar.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314,” ujar Adex.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 26 ayat (1), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 serta ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun.
Penulis : Amartus Rahakbauw K






